SOLOPOS.COM - Kebun binatang Gembira Loka (Instagram)

Solopos.com, JAKARTA — Perusahaan milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, RANS memulai proyek RANS Carnival Zoo. Groundbreaking RANS Carnival Zoo dilakukan di Pantai Indah Kapuk 2, Banten, Jumat (17/12/2021).

Rencana pembanguan itu mendapatkan tanggapan beragam dari sejumlah pihak. Salah satu orang yang diduga mengkritik rencana itu, aktris Davina Veronica. Davina mengunggah kritikan terhadap crazy rich yang ingin membangun kebun binatang baru di Jakarta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun, Davina tidak menyebut langsung siapa crazy rich yang dimaksud. Sejumlah pihak menduga crazy rich yang dimaksud Raffi Ahmad.

Baca Juga : Davina Kritik Crazy Rich Bikin Kebun Binatang, Siapakah yang Dimaksud?

Davina mendorong crazy rich itu merawat kebun binatang yang lama dan bukan membuka kebun binatang baru. “Kenapa harus membangun kebun binatang, lagi? Pertanyaan itu banyak datang ke saya tentang seorang artis yang ingin membangun bonbin [kebun binatang],” ujar Davina mengawali penjelasannya terkait kritik terhadap crazy rich yang hendak membuat kebun binatang baru dan diunggah di Instagram @davinaveronica seperti dikutip pada Rabu (22/12/2021).

Pembahasan mengenai izin mendirikan kebun binatang pribadi juga telah mencuat di kalangan netizen ketika sepupu Raffi Ahmad, Alshad Ahmad berniat membangun kebun binatang.

Alshad berencana membangun kebun binatang di Bandung menggunakan dana Rp50 miliar untuk lahan dan pembangunan fasilitas. Dilansir dari Suara.com, Rabu, Alshad pernah menerangkan pada saat wawancara pada 1 September.

Baca Juga : Wah, akan Ada Kebun Binatang Mini di Sriwedari Solo

Alshad sedang menyiapkan izin mendirikan kebun binatang. Ia juga sedang mencari lahan yang tepat, memikirkan fasilitas memadai untuk binatang yang dipeliharanya dan pengunjung yang kelak datang untuk mempelajari hewan di kebun binatangnya.

Selain RANS dan Alshad Ahmad, baru-baru ini Ketua Komisi I DPRD Solo, Suharsono, mengonfirmasi rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menata dan membangun kembali kawasan Sriwedari. Termasuk, penataan Taman Segaran dan pembuatan kebun binatang mini.

Aturan dan Syarat

Lalu, bagaimana aturan dan syarat mendirikan kebun binatang? Berikut ini aturan dan syarat mendirikan kebun binatang mengacu Pasal 5 Peraturan Menteri (Permen) Kehutanan No.P.53/Menhut-II/2006 tentang Lembaga Konservasi Menteri Kehutanan.

Baca Juga : Deg-degan! Bus Terobos Palang Pintu KA di Banyumas, Nyaris Tertabrak

Pada Bab II membahas Bentuk Lembaga Konservasi Bagian Kesatu tentang Kebun Binatang. Pasal 5 menjelaskan kriteria kebun binatang meliputi:

a. Koleksi satwa yang dipelihara sekurang-kurangnya 3 kelas, baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi Undang-Undang dan atau ketentuan Convention of International Trade on Endangered Species of Flora Fauna (CITES)

b. Memiliki lahan seluas sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) hektare.

c. Memiliki ketersediaan sumber air dan pakan yang cukup.

d. Memiliki sarana pemeliharaan satwa, antara lain : kandang pemeliharaan, kandang perawatan, kandang karantina, kandang pengembangbiakan, kandang sapih, kandang peragaan, naungan dan prasarana pendukung pengelolaan satwa yang lain.

Baca Juga : Chikungunya Serang Kedungampel Klaten, Buah Kelengkeng pun Terasa Pahit

e. Memiliki kantor pengelola dan sarana pengelolaan pengunjung (termasuk pusat informasi).

f. Tersedia tenaga kerja sesuai bidang keahliannya, antara lain dokter hewan, ahli biologi atau konservasi, kurator, perawat, dan tenaga keamanan.

Selain itu, Permen Kehutanan No.P.53/Menhut-II/2006 juga mengatur tentang tata cara pemberian izin lembaga konservasi.

Pada Pasal 17 ayat (1) menyebutkan bahwa permohonan izin lembaga konservasi diajukan pemohon kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada:

a. Direktur Jenderal.

b. Bupati/Walikota setempat.



c. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat.

Baca Juga : Tradisi Ngarot, Ungkapan Syukur Petani di Indramayu Jelang Musim Tanam

Pasal 17 ayat (2) menyampaikan bahwa permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi lampiran dokumen, yang terdiri dari:

a. Rekomendasi Bupati/Walikota setempat.

b. Rekomendasi Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat.

c. Usulan proyek/proyek proposal.

d. Berita Acara Persiapan Teknis dari Balai KSDA setempat.

Baca Juga : Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Banjarmasin, Pesilat Dunia?

e. Hasil Studi Lingkungan.

f. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Hinder Ordonantie (HO).

g. Nomor Pokok Wajib Pajak.

h. Akte Pendirian Badan Usaha atau Yayasan atau Koperasi.

i. Kartu Tanda Penduduk (Identitas Pemohon).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya