SOLOPOS.COM - Petugas KPK mengunjungi rumah terpidana korupsi impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq, yang disita KPK, di Perumahan Rumah Bagus Residence Blok B1, Jl. Kebagusan Dalam I, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Solopos.com, SOLO–Mencari rumah yang layak dan murah memang susah-susah gampang. Terlebih lokasi yang diincar tidak jauh dari pusat kota dan pusat keramaian.

Baca Juga: Hati-Hati Jual Beli Properti, Ini Modus Penipuan yang Sering Terjadi

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Namun, ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk mendapat rumah yang diimpikan. Salah satunya dengan cara membeli rumah lewat lelang bank. Hal ini menarik karena harga yang bisa ditawarkan hampir 70% lebih murah dari harga pasaran.

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari berbagai sumber, rumah lelang merupakan rumah berstatus sitaan bank karena debitur tidak bisa melunasi cicilan KPR. Sehingga, pihak bank mengumumkan rumah yang akan dilelang melalui situs resmi perbankan. Sementara lelang berlangsug di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kelas satu.

Baca Juga: Insentif PPN Properti Diperpanjang, Ini Respons Para Pengembang

Keuntungan membeli rumah hasil lelang karena selain harga yang lebih murah, pihak bank bisa menarik kembali kredit yang disalurkan kepada nasabah. Dengan peminat yag banyak dan hasil lelang bisa memperbaiki keuangan bank.

Selain itu, rumah yang dilelang berada di kawasan berkembang dan infrastruktur dan fasilitas publik yang sudah mumpuni. Ibaratnya rumah tinggal ditempati dan tidak perlu renovasi atau perbaikan besar sebelum ditempati.

Keuntungan lain membeli rumah lelang bank, pajak yang dibebankan lebih murah, terutama patokan pembayaran Bea Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Artinya pajak transaksi pembelian berasal dari lelang, bukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP-nya.

Sementara, syarat dan ketentuan membeli rumah lelang bank, antara lain:

– Dijual dengan nilai limit, artinya harga minimal yang sudah ditetapkan pembeli dan diumumkan ke publik.
– Penawar harus menyetor sejumlah uang ke rekening KPKNL sebesar 20% hingga 50% dari harga limit lelang
– Jumlah uang jaminan untuk Rp20 juta harus disetorkan sebelum lelang dimulai dan uang lebih dari itu disetorkan (1) satu hari sebelum pelaksanaan
– Penawar diberi kesempatan untuk melihat dan meneliti secara fisik barang yang dilelang (di sini pembeli paham dengan kondisi fisik barang)
– Pelaksanaan lelang dapat dibatalkan sewaktu-waktu berdasarkan suatu putusan atau penetapan lembaga peradilan, putusan pejabat lelang atau atas permintaan penjual
– Jika terjadi pembatalan, maka uang jaminan akan dikembalikan kepada peserta lelang
– Tidak ada potongan untuk pengembalian uang jaminan penawaran lelang
– Waktu pelunasan lelang selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan dan dibayar secara tunai atau cek atau giro
– Bank yang telah menerima dana melalui cek atau giro dianggap sah dan akan diberikan bukti pembayaran oleh bendahara penerimaan KPKNL/Pejabat Lelang Kelas I/Balai Lelang
– Jika pembeli tidak mampu membayar lunas, maka akan dibatalkan statusnya dan tidak diperbolehkan mengikuti lelang dalam kurun waktu 6 (enam) bulan, serta uang jaminan tidak dapat dikembalikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya