SOLOPOS.COM - Suasana tes Computer Assisted test (CAT) seleksi penerimaan CPNS Kemenkumham di Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara (BKN) DIY. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, SEMARANG — Pemerintah kembali menggelar perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2019 ini. Seperti tahun sebelumnya, pelamar harus melalui tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam proses perekrutan tersebut.

Dikutip laman Internet resmi Pemprov Jateng, pelaksanaan SKD pada penerimaan CPNS tahun ini akan kembali menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan diberlakukan nilai ambang batas atau passing grade guna menentukan kelulusan pelamar ke tahap seleksi Kompetensi Bidang (SKD).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kendati demikian, terdapat perbedaan nilai passing grade yang harus dilampaui pelamar dibanding tahun lalu.

Baca juga: Belum Genap Sebulan Didatangi Gubernur, PLTU Cilacap Kembali Diprotes Warga

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Andi Rahadian,  mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap soal-soal SKD da pelaksanaan tes CPNS tahun lalu. Hal itu pun membuat Kementerian PANRB melakukan perubahan pada passing grade dan jumlah soal.

“Soal-soal tahun ini dinilai lebih berbobot dengan kontrol yang lebih ketat,” dalih Andi dikutip laman Internet resmi Pemprov Jateng, Kamis (14/11/2019).

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 24/2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019, para pelamar dengan jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security) harus melampaui passing grade 126 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Baca juga: PMI Jateng Gelar Pelatihan Infografis Bencana, Ini Tujuannya…

Andi menyebutkan perubahan nilai ambang batas atau passing grade juga dipengaruhi komposisi soal yang berubah untuk tahun ini. Jumlah soal TWK yang semula 35 menjadi 30, sementara jumlah soal TIU yang semula 30 menjadi 35, dan jumlah soal TKP tetap, yakni 35 soal.

Andi menegaskan bahwa perubahan ini tidak akan berpengaruh terhadap kualitas ASN. “Kami tetap mengedepankan kompetensi guna memperoleh CPNS yang berkualitas dan berkompeten,” jelas Andi.

Nantinya, peserta yang dapat mengikuti tes selanjutnya (SKB) adalah peserta yang memperoleh nilai passing grade tertinggi. Bila formasi hanya 1 maka 3 peserta dengan nilai tertinggi yang dapat ikut tahapan selanjutnya.

Baca juga: Resmikan Bayauc Nasmoco Semarang, Nasmoco Rambah Pasar Mobil Bekas Di Jateng

Tak hanya formasi umum dan formasi khusus cyber security, proses perekrutan CPNS 2019 juga dibuka untuk formasi khusus lainnya. Bagi formasi khusus yang terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif yang harus dilampaui adalah 271 dengan nilai TIU minimal 85. Sedangkan untuk penyandang disabilitas harus melampaui nilai akumulatif 260 dengan TIU paling rendah 70, dan untuk pelamar dari Papua dan Papua Barat wajib meraih nilai akumulatif lebih dari 260 dengan TIU 60.

Sementara untuk jabatan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dokter gigi, dan instuktur penerbang nilai kumulatif minimal 271 dengan nilai TIU 80.

Sedangkan untuk pelamar pada jabatan rescuer, bosun, jenang kapal, juru mesin kapal, juru minyak kapal, juru mudi kapal, kelasi, kerani, oiler, nakhoda, mualim kapal, kepala kamar mesin kapal, masinis kapal, mandor mesin kapal, juru masak kapal, dan pengamat gunung api harus melampaui nilai kumulatif paling rendah 260 dengan TIU minimal 70.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya