SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak. (Solopos-Whisnupaksa K.)

Solopos.com, SOLO — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jateng II terus mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan surat pemberitahuan atau SPT pajak tahunan.

Pada masa pandemi Covid-19 ini, segala jenis pelayanan mulai dari aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN), lupa EFIN, dan konsultasi pengisian SPT tahunan dapat dilakukan secara online. Wajib pajak tak perlu datang ke kantor pajak.

Promosi Pegadaian Area Surabaya 2 Gelar Festival Ramadan 2024 di 2 Lokasi

Dalam hal pelaporan SPT tahunan, untuk wajib pajak pribadi batas akhirnya 31 Maret 2021 dan wajib pajak badan sampai 30 April 2021. Kepala Kanwil DJP Jateng II, Slamet Sutantyo, mengatakan kepatuhan SPT tahunan wajib pajak Kanwil DJP Jateng II melampaui 100% selama tiga tahun terakhir.

Baca Juga: Seusai Dilantik, Gibran-Teguh Bakal Tancap Gas Ke Pasar Gede & Klewer Solo

Namun, tidak dengan penerimaannya. Maka dari itu, ia berkomitmen pada 2021, selain kepatuhan SPT Tahunan tercapai target penerimaan pajak juga tercapai.

Melampaui Target

“Terkait dengan penyampaian SPT tahunan tahun pajak 2020, sampai 24 Februari 2021 jumlah SPT yang masuk 207.664 SPT. Ini terdiri dari 9.793 SPT PPh badan, 14.697 SPT PPh orang pribadi nonkaryawan, dan PPh orang pribadi karyawan,” ujarnya saat ditemui wartawan di Kantor Kanwil DJP Jateng II, Kamis (25/2/2021).

Slamet menjelaskan kepatuhan SPT tahunan tahun pajak 2019 Kanwil DJP Jawa Tengah II berhasil melampaui target sebesar 100,86% dengan jumlah SPT disampaikan sebanyak 805.386 SPT. Sedangkan targetnya adalah 89%, yakni 798.535 SPT dari total wajib SPT sebanyak 897.230.

Baca Juga: Alot! Hampir 4 Tahun Negosiasi Pesangon Eks Karyawan PD BKD Sukoharjo Tak Kunjung Kelar

Di sisi lain, target kepatuhan SPT tahunan tahun pajak 2020 belum ditentukan, namun Kanwil DJP Jateng II optimistis dapat kembali melampaui target kepatuhan pelaporan yang ditetapkan.

Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Jateng II, Gunung Herminto Siswantoro, menambahkan masyarakat bisa memanfatkan saluran komunikasi unit kerja wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II untuk melaporkan SPT.

Membatasi Tatap Muka

Saluran komunikasi daring KPP Pratama wilayah Kanwil DJP Jateng II untuk pelaporan SPT tahunan, yakni:

Baca Juga: Disebut Angker, Gibran Cerita Pengalaman Tinggal Di Loji Gandrung Solo

-Purwokerto: https://linktr.ee.kpp521

-Cilacap: https://linktr.ee/kpp522

-Kebumen: https://linktr.ee/pajakkebumen

-Magelang: https://bit.ly/pajakmagelang

-Klaten: https://s.id/layananpajakklaten

-Surakarta: https://linktr.ee/pajaksurakarta

-Boyolal: https://linktr.ee/pajakboyolali

-Karanganyar: https://linktr.ee/pajakkra

-Purbalingga: https://linktr.ee/pajakpurbalingga

-Purworejo: https://linktr.ee/pajakpurworejo

-Sukoharjo: https://linktr.ee/pajaksukoharjo

-Temanggung: https://linktr.ee/PajakTemanggung.



Baca Juga: Vaksinasi Pedagang Pasar Gede dan Klewer Solo Akhir Pekan Ini Dibuka Wali Kota Baru

“Kami tidak menutup, tapi membatasi layanan tatap muka di kantor KPP Pratama. Ini disesuaikan dengan kantor masing-masing. Bagi wajib pajak yang hendak memanfaatkan layanan tatap muka harus mendaftar secara daring melalui link tersebut,” jelasnya.

Layanan perpajakan yang bisa dilakukan secara daring, antara lain pendaftaran NPWP, pelaporan SPT masa maupun tahunan, permohonan faktur (e-Nofa), pembuatan kode billing. Kemudian aktivasi maupun cetak ulang EFIN, konsultasi, dan bimbingan secara elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya