SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Peserta <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180705/489/926079/nyaleg-ratusan-orang-serbu-rsud-dr.-moewardi-dan-rsjd-solo" title="Nyaleg, Ratusan Orang Serbu RSUD dr. Moewardi dan RSJD Solo">Pemilu</a> dan masyarakat harus memahami aturan main bermedia sosial (medsos) dalam pesta demokrasi lima tahunan 2019 mendatang.&nbsp;</p><p>Aturan teknis soal itu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 23/2018 dan PKPU No. 28/2018. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo, Agus Sulistyo, mengatakan masyarakat perlu memahami definisi media sosial dalam PKPU No. 23/2018 dan PKPU No. 28/2018 yaitu kumpulan saluran komunikasi dalam jaringan Internet untuk interaksi dan berbagi konten berbasis komunitas.&nbsp;</p><p>Ia menafsirkan medsos yang dimaksud bisa berupa Facebook, Instagram, hingga Whatsapp. Media sosial sesuai definisi PKPU No. 23/2018 dapat dimanfaatkan sejak tiga hari setelah penetapan calon sampai masa tenang. Hal itu mengacu ketentuan Pasal 24 ayat (1).</p><p>Bagian Keenam PKPU itu mengatur secara khusus perihal Media Sosial. Pada pasal 35 ayat 2, akun media sosial dapat dibuat paling banyak 10 untuk setiap jenis aplikasi. Desain dan materi dalam medsos sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat berupa: a. tulisan; b. suara; c. gambar; dan/atau d. gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, dan yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.&nbsp;</p><p>&ldquo;Pelaksana kampanye wajib mendaftarkan akun resmi medsos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) kepada KPU setempat. Kemudian pendaftaran akun medsos tersebut dilakukan paling lambat sehari sebelum masa kampanye,&rdquo; tutur dia saat diwawancara <em>Solopos.com</em>, Minggu (23/9/2018) sore.</p><p>Menurutnya, parpol terkait sebaiknya memang mendaftarkan pelaksana kampanye yang bisa berasal dari unsur pengurus <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180904/489/937657/caleg-dprd-solo-tambah-1-orang-dari-partai-nasdem" title="Caleg DPRD Solo Tambah 1 Orang dari Partai Nasdem">parpol</a>, caleg, jurkam, atau organisasi yang ditunjuk. Alangkah lebih baik jika peserta pemilu juga mendaftarkan para sukarelawan yang bergerak menggalang dukungan.</p><p>&ldquo;Ini juga berhubungan soal surat izin dari kepolisian. Nanti kalau sukarelawan mau ada kegiatan, sementara nama-namanya belum didaftarkan ke KPU, itu bisa jadi masalah,&rdquo; kata dia.</p><p>Ditanya soal masyarakat yang tak masuk tim kampanye maupun pelaksana kampanye, Agus mengakui tak bisa memantau satu per satu. Bawaslu Kota Solo hanya mengawasi akun medsos yang terdaftar di KPU.</p><p>&ldquo;Bagi akun yang tidak terdaftar bisa dianggap liar dan tetap dalam pengawasan. Ketika terjadi pelanggaran terhadap norma dan UU, jerat hukumnya bukan UU Pemilu tetapi ranah pidana pemilu dengan UU berlapis. Kami akan berkoordinasi secara intensif dengan bagian cyber crime kepolisian sehingga kampanye tetap akan dipantau,&rdquo; terang dia.</p><p>Menurutnya, larangan dalam <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180731/489/931161/13-caleg-partai-berkarya-solo-gagal-gara-gara-silon" title="13 Caleg Partai Berkarya Solo Gagal Gara-Gara Silon">kampanye</a> melalui medsos sama dengan substansi materi kampanye secara umum yaitu tidak mempersoalkan NKRI, tidak menghujat, tidak memprovokasi, tidak membawa isu SARA, tidak mengancam atau melakukan kekerasan, menghasut, merusak, dan lainnya.&nbsp;</p><p>Pemilik akun yang melanggar akan ditindak oleh pihak berwenang. Ia mengatakan memang masih ada celah bagi pribadi-pribadi yang tak terdaftar sebagai tim kampanye atau pelaksana kampanye untuk berkampanye via medsos. Meski demikian, celah itu bukan celah yang bebas digunakan.</p><p>&ldquo;Itu hak masyarakat melakukan komunikasi politik. Kami berharap semua parpol mendaftarkan tim pelaksana dan relawan agar lebih enak melakukan kampanye,&rdquo; kata dia.</p><p>Terakhir, peserta Pemilu 2019 dan masyarakat perlu memahami perbedaan iklan kampanye media elektronik dan kampanye melalui media sosial.</p><p>&ldquo;Sesuai Pasal 23 ayat (2) PKPU No. 23/2018, iklan kampanye melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan difasilitasi KPU. Kemudian pada Pasal 24 ayat (2), kampanye tersebut dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan satu hari sebelum dimulainya masa tenang. Tapi itu menyesuaikan anggaran,&rdquo; ujarnya.&nbsp;</p><p>Pada bagian lain, Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon (Paslon) Capres-Cawapres Joko Widodo-Ma&rsquo;ruf Amin, Her Suprabu, mengatakan berkas pendaftaran tim ke KPU pada Sabtu (22/9/2018) sudah beres. Bahkan, berkas yang seharusnya belum diserahkan telah dibawa.</p><p>&ldquo;Tim sudah melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama yang terkait program kampanye. Tim sudah mulai menyusun dan mengonsolidasikan semua mesin partai pendukung dan para sukarelawan. Kami tetap mengedepankan sosialisasi hasil kerja nyata dari Pak Jokowi yang perlu dilanjutkan sembari tetap santun dan ikut menjaga kondusivitas Kota Solo dengan tidak saling menyerang terkait SARA,&rdquo; terangnya kepada <em>Solopos.com</em>, Minggu.&nbsp;</p><div></div>

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya