SOLOPOS.COM - Kepala BKD Jateng, Wisnu Zaroh. (Humas Pemprov Jateng-Semarangpos.com)

Solopos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) membuka proses perekrutan dengan mekanisme seleksi terbuka atau lelang jabatan untuk 11 posisi pimpinan tinggi pratama.

Ke-11 posisi pimpinan tinggi pratama yang dilelang itu yakni Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigran, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Kepala Biro Hukum, serta Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jateng.

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

Lelang jabatan juga akan diterapkan untuk posisi Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Moewardi Surakarta, Wakil Direktur Umum RSUD Moewardi Surakarta, Wakil Direktur Keuangan RSUD Moewardi Surakarta, Direktur RSUD Prof. Dr. Margono Soekardjo Purwokerjo, dan Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Aminogondho Semarang.

"Pendaftaran akan dimulai pada tanggal 14 November 2019 hingga 25 November 2019. Semua proses pendaftaran akan dilakukan secara online," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Wisnu Zaroh, saat sesi jumpa pers di Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Rabu (13/11/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Wisnu menerangkan para calon wajib mengunggah berbagai persyaratan guna keperluan pendaftaran. Adapun syarat-syaratnya antara lain surat pernyataan mendaftarkan diri, daftar riwayat hidup, KTP, SK jabatan dan pangkat terakhir, serta ijazah terakhir.

Selain itu, calon peserta juga harus melampirkan sertifikat Diklatpim tingkat III bagi pejabat pimpinan tinggi pratama dan administrator, melampirkan hasil penilaian prestasi kerja (PPK) dua tahun terakhir, serta menyertakan surat keterangan sehat dari rumah sakit.

"Ada pula persyaratan untuk menyertakan surat pernyataan tidak dalam pemeriksaan/hukuman oleh pejabat yang membidangi kepegawaian, juga persetujuan dari atasan langsung bagi PNS di Jateng," tegasnya.

Wisnu menyebutkan proses lelang jabatan itu juga berlaku bagi pendaftar dari luar Jateng. Syaratnya, calon dari luar Jateng harus menyertakan surat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian. Selain itu, semua calon juga wajib menyertakan bukti laporan SPT tahun 2019 dan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) atau surat notifikasi pendaftaran ke KPK.

"Jangan lupa menyertakan pula pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah format jpg," terangnya.

Wisnu mengingatkan kepada calon pelamar untuk segera mendaftar seusai pendaftaran dibuka dan tidak menunggu sampai batas akhir. Sebab, hal ini untuk mengantisipasi adanya kesalahan dalam proses upload dokumen lelang jabatan ke-11 pimpinan di Pemprov Jateng itu.

"Apabila terjadi kegagalan dalam upload dokumen, di luar tanggung jawab dari panitia seleksi. Kami tegaskan bahwa panitia seleksi tidak menerima dokumen susulan dalam bentuk apapun. Semua dokumen wajib di-upload melalui aplikasi pendaftaran yang telah disediakan," tegasnya.

Wisnu menambahkan peserta yang mendaftar nanti akan menjalani proses seleksi mulai dari administrasi, uji gagasan tertulis, uji kompetensi, rekam jejak, dan wawancara dengan panitia.

“Panitia seleksi nanti akan menyerahkan 3 calon terbaik pada masing-masing jabatan kepada Gubernur. Sebelum ditetapkan dan dilantik, mereka akan menjalani wawancara dengan Gubernur dan Wakil Gubernur,” terang Wisnu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya