SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara secara digital. (berau.bawaslu.go.id)

Solopos.com, BOYOLALI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali membuka pendaftaran untuk lembaga atau organisasi independen yang ingin memantau jalannya pemilu 2024. Pendaftaran pemantau pemilu telah mulai dibuka pada Jumat (10/6/2022).

Anggota Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Boyolali, Rubiyanto, mengungkapkan batas terakhir pendaftaran pemantau pemilu di Boyolali diperkirakan adalah H – 7 sebelum pemilu digelar pada 2024.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Batas terakhirnya belum disebutkan kapan, tapi belajar dari tahun sebelumnya ya H – 7 sebelum pemungutan suara,” kata dia saat dihubungi Solopos.com di Boyolali, Sabtu (11/6/2022).

Lebih lanjut, Rubiyanto mengungkapkan pemantau pemilu adalah lembaga swadaya masyarakat yang berbadan hukum atau perkumpulan yang telah terdaftar pada pemerintah, pemerintah daerah, lembaga pemantau pemilihan luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan negara sahabat atau individu yang memantau pemilu.

Untuk mendaftar menjadi pemantau pemilu, Rubiyanto menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pendaftar. “Persyaratannya berbadan hukum yang terdaftar pemerintah atau pemerintah daerah. Kemudian bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, dan terakreditasi dari Bawaslu,” jelasnya.

Baca juga: Info Lur… Bawaslu Sukoharjo Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024

Untuk syarat administrasi, Rubiyanto mengatakan ada 11 syarat yang harus dipenuhi oleh para pendaftar. Hal tersebut, sesuai dengan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilihan Umum.

Syarat administrasi tersebut terdiri dari:

-Akta pendirian dan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga atau sebutan lain;
-Profil organisasi atau lembaga;
-Memiliki surat keterangan terdaftar dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan;
-Nomor pokok wajib pajak organisasi atau lembaga;
-Nama dan jumlah anggota pemantau pemilu;
-Alokasi anggota pemantau pemilu yang akan ditempatkan ke daerah;
-Rencana dan jadwal pemantauan pada tahapan pemilu;
-Rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau;
-Nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau pemilu yang dilampiri pas foto diri terbaru;
-Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantau pemilu;
-Surat pernyataan mengenai independensi lembaga pemantau Pemilu yang ditandatangani oleh Ketua atau sebutan lain lembaga pemantau pemilu.

Baca juga: Pemilu 2024 Tanpa Buzzer

Rubiyanto berharap dengan adanya pemantau pemilu maka dapat membantu kelancaran ajang demokrasi tersebut berjalan lebih demokratis.

“Salah satu ruang yang bisa diambil oleh masyarakat sipil untuk terlibat dalam pemilu agar berjalan lebih demokratis, terbuka, dan inklusif adalah menjadi pemantau pemilu,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya