SOLOPOS.COM - Sekda Wonogiri, Haryono. (Solopos.com/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri meminta para tenaga honorer di lingkungan Pemkab tetap tenang dalam menyikapi berita tentang rencana penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah.

Pemkab belum membuat kebijakan karena hingga kini belum menerima instruksi resmi dari pemerintah pusat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sekretaris Daerah (Sekda) Wonogiri, Haryono, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (25/1/2022), menegaskan kebijakan akhir mengenai tenaga honorer merupakan kewenangan Bupati Wonogiri Joko Sutopo. Saat ini Pemkab belum mengambil langkah tertentu karena belum menerima instruksi resmi dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus, Instansi Boleh Rekrut Tenaga Outsourcing

Pemerintah pusat baru menyampaikan pernyataan menyampaikan mengenai penyelesaian masalah tenaga honorer melalui berbagai media.

“Kebijakan akan diambil setelah ada perintah resmi dari pemerintah pusat. Kami masih menunggu petunjuk resminya seperti apa,” ucap Sekda.

Menyikapi masalah tenaga honorer, dia mengonfirmasi memang ada regulasi yang melarang instansi pemerintah merekrut tenaga honorer. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Menurut mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri itu, organisasi perangkat daerah (OPD) merekrut tenaga honorer karena kekurangan pegawai.

Baca Juga: Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah Dihapus pada 2023, Ini Alasannya

Selain itu juga ada PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang menyebut tenaga honorer masih bisa bekerja selama lima tahun terhitung sejak PP itu berlaku 28 November 2018.

Setelah sampai batas waktu yang ditentukan regulasi itu, yakni 28 November 2023, instansi pemerintah tak boleh merekrut dan tak mempekerjakan lagi tenaga honorer. Terkait hal itu, Pemkab akan mengambil kebijakan setelah mendapat petunjuk resmi dari pemerintah.

“Kami menunggu aturan resminya dulu, agar nanti tidak salah dalam melangkah. Kalau saat ini kami langsung bereaksi, langsung memberhentikan tenaga honorer, justru akan menimbulkan masalah, mereka akan menganggur. Tenaga honorer di semua OPD di luar guru ada lebih kurang 1.000 orang. Toh masih ada waktu hampir dua tahun bagi tenaga honorer bekerja. Mereka masih dibutuhkan,” imbuh Sekda.

Baca Juga: Menpan RB: Pemda Jangan Lagi Rekrut Tenaga Honorer

Ihwal pemerintah pusat yang akan membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk mengusulkan perekrutan P3K sebagai pengganti tenaga honorer, dia menyatakan kebijakan Pemkab Wonogiri akan mengusulkan perekrutan PPPK pada 2022 ini atau tidak merupakan kewenangan Bupati. Namun, pada suatu kesempatan, sambung Sekda, Bupati pernah menyampaikan tahun ini tidak ada penambahan P3K.

Pemkab akan mengoptimalkan P3K hasil perekrutan tahap I dan II pada 2021 lalu dan tahap III tahun ini.

“Tahun lalu kami mengusulkan 3.325 lowongan P3K guru [dan 220 lowongan nonguru]. Ada berapa lowongan yang terisi, kami masih menunggu hasil akhirnya. Yang jelas anggaran untuk gaji P3K tahun ini besar,” ujar Sekda.

Baca Juga: Tenaga Honorer Segera Dihapus, Begini Mekanismenya

Informasi yang dihimpun Solopos.com, anggaran gaji P3K pada 2022 ini mencapai Rp229 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya