SOLOPOS.COM - Dalang, Ki Manteb Soedharsono, memainkan wayang kulit dengan lakon Semar Tutur di GOR R. M. Said, Sabtu (7/11/2020). (Istimewa-Humas Protokol Pemkab Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Pemkab Karanganyar melarang warganya menyelenggarakan hajatan malam hari, tapi untuk kegiatan seni budaya boleh. Tetapi kegiatan seni budaya itu hanya wayang kulit, tidak yang lain.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, menyampaikan itu saat berbincang dengan wartawan Senin (8/3/2021). Saat itu Bupati menyampaikan perihal perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro jilid 3  hingga 22 Maret 2021. Dari obrolan dengan wartawan itu, Bupati menyebutkan bahwa akan mengizinkan penyelenggaraan kegiatan seni dan budaya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Itu hanya khusus untuk wayangan. Kami izinkan penyelenggaraan kegiatan hingga pukul 00.00 WIB. Malam hanya wayangan yang diizinkan," kata Bupati.

Baca juga: Awas! RT Masuk Zona Merah Tidak Boleh Gelar Hajatan Dulu

Alasannya penyelenggaraan wayangan dapat dilakukan secara virtual. Selain itu, Bupati juga beralasan jika wayang kulit hanya digelar hingga pukul 21.00 WIB akan mengurangi esensi pertunjukannya.

"Kapasitas orang yang menonton kan juga bisa dibatasi kalau virtual. Lagipula, wayangan sampai pukul 21.00 WIB itu wayangan model apa," ujar dia terkekeh.

Rekomendasi Polisi

Solopos.com mengecek Instruksi Bupati No.180/8/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Pada poin kedua huruf f (1) disebutkan bahwa acara hajatan (resepsi, akad nikah, dan sejenisnya) diselenggarakan di siang hari dan hiburan diperbolehkan terbatas, sedangkan untuk kegiatan seni budaya yang diselenggarakan di malam hari (pagelaran wayang kulit) diperbolehkan sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Baca juga: Hajatan di Karanganyar Cuma Boleh Digelar Siang Hari, Bisa Pakai Piring Terbang

Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Yopi Eko Jati Wibowo, menuturkan Pemkab belum mengizinkan penyelenggaraan hiburan pada malam hari. Kecuali pertunjukan wayang kulit. Selain itu, untuk kegiatan olahraga, Yopi belum dapat menyampaikan secara detail.

"Sebetulnya boleh [olahraga] tapi siang hari. Olahraga ini pun terbatas. Sesuai protokol kesehatan. Kalau pertunjukan hiburan malam hari belum diizinkan. Yang diizinkan malam hari hanya wayangan. Kalau bikin acara di ruang publik tempat keramaian itu butuh rekomendasi dari Polisi," ungkap Yopi saat dihubungi Solopos.com, Rabu (10/3/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya