SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Harga rumah dari tahun ke tahun terus meningkat, bahkan kenaikannya kerap lebih tinggi dari inflasi. Mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi solusi yang banyak diambil agar bisa memiliki rumah. Namun, hal yang harus dipertimbangkan saat mengajukan utang adalah bunga KPR.

Sesungguhnya KPR bukan hanya untuk membeli rumah baru, namun juga bisa digunakan untuk biaya renovasi rumah. Sebagaimana dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), beberapa waktu lalu, terdapat dua jenis KPR di Indonesia yaitu KPR subsidi dan KPR nonsubsidi.

Promosi Sambungkan Senyuman, Telkomsel Beri Bantuan Paket Data & Obat-Obatan di Demak

KPR subsidi adalah kredit yang diperuntukkan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. KPR ini digulirkan untuk memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.

Malam 1 Sura Jalur Pendakian Lawu Via Cemoro Sewu Tutup! Buka Lagi Besok

Ekspedisi Mudik 2024

”Bentuk subsidi yang diberikan berupa subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh pemerintah sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini. Secara umum batasan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan,” sebut OJK.

Jenis yang kedua adalah KPR nonsubsidi. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunganya sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.

Ketika hendak akan mengajukan KPR, jenis bunga yang diterapkan juga harus diketahui. Secara umum dikenal tiga metode perhitungan bunga KPR yaitu flat, efektif, dan anuitas tahunan dan bulanan.

Suku bunga flat adalah perhitungan bunga yang paling mudah. Tiap bulan angsurannya sama, bunganya sama, cicilan pokoknya sama. Biasanya perhitungan bunga ini dipakai untuk kredit tanpa jaminan (KTJ).

Ribuan Ikan Nyembul ke Permukaan, Warga Pinggir Bengawan Solo Panen

Berikutnya kredit bunga efektif. Perhitungan bunganya dilakukan setiap akhir periode angsuran. Bunga kredit dihitung dari saldo akhir setiap bulannya. Bunga dihitung berdasarkan nilai pokok yang belum dibayar.

Jadi bunga per bulan akan berubah-ubah berdasar nilai pokok yang masih terhutang. Nilai bunga yang dibayar debitur setiap bulan akan semakin mengecil Karena bunganya yang dibayar mengecil, angsuran per bulan akan semakin menurun dari waktu ke waktu.

Modifikasi Bunga Efektif

Terakhir adalah anuitas yang merupakan modifikasi dari bunga efektif agar memudahkan nasabah dalam membayarkan angsuran. Nasabah akan membayar angsuran sama tiap bulannya. Namun, komposisi bunga dan pokok angsuran akan berubah tiap periodenya.

Nilai bunga per bulan akan mengecil, angsuran pokok per bulannya akan membesar. Jadi angsuran bulanannya tetap, hanya komposisi antara pokok dan bunga berbeda. Biasanya pada tahun-tahun awal komposisi bunga akan lebih besar dari pokok dan semakin lama komposisi pokok yang membesar.

Selain di Probolinggo, Ini 5 Kisah Jenazah Hidup Lagi dan Bikin Geger

OJK menyebut meski ada tiga jenis bunga, dalam prakteknya metode suku bunga yang digunakan adalah suku bunga efektif atau anuitas.

OJK mengingatkan orang yang akan membeli rumah dengan cara KPR harus memperhatikan berbagai aspek agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Bila membeli rumah dari perorangan, pastikan sertifikat yang ada tidak bermasalah dan IMB sesuai dengan kondisi bangunan. Bila membeli rumah dari pengembang atau developer, pastikan developer telah mempunyai izin-izin, prasarana sudah tersedia, kondisi tanah matang, hingga IMB Induk.

Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Bebas Bersyarat Besok

”Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan. Artinya apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, lakukanlah pengalihan kredit pada bank yang bersangkutan dan dibuat akta jual beli di hadapan notaris. Jangan sekali-kali melakukan transaksi pengalihan kredit di bawah tangan. Artinya hanya berdasarkan kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kuitansi biasa. Bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini,” sebut OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya