SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana kas daerah (kasda) 2003-2010 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (24/72019).

Sidang dengan agenda pembacaan materi dakwaan itu antara lain mengungkap fakta Agus telah mencairkan dana senilai Rp376.500.000 dari PD BPR Djoko Tingkir melalui enam kali transaksi pada kurun waktu tiga tahun (2003-2005).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam materi dakwaan yang dicermati Solopos.com, Kamis (25/7/2019), disebutkan Agus Fatchur Rahman menerima dana Rp376.500.000 dari mantan Sekda Sragen, Koeshardjono. Dana tersebut bersumber dari pinjaman di PD BPR Djoko Tingkir dengan agunan berupa bilyet deposito atas nama Agus Fatchur Rahman.

Jaksa Penutut Umum (JPU), Agung Riyadi, mengatakan pinjaman dana dari BPR Djoko Tingkir tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai pinjaman pemerintah daerah karena tidak mendapat persetujuan dari DPRD dan tidak mendapat persetujuan dari Bupati pada saat itu yakni Untung Wiyono.

Dana pinjaman tersebut juga tidak dimasukkan dalam mekanisme APBD atau digunakan untuk kepentingan daerah. “Penggunaan jaminan berupa bilyet tidak sesuai ketentuan karena pinjaman daerah tidak memerlukan jaminan. Jaminan pembayarannya sudah digaransi oleh mekanisme APBD,” jelas Agung Riyadi saat ditemui Solopos.com di kantornya.

Materi dakwaan itu juga memuat adanya kredit macet senilai Rp11,2 miliar atas nama Koeshardjono dan Adi Dwijantoro. Pada saat menjabat sebagai Bupati Sragen periode 2011-2016, Agus Fatchur Rahman dianggap menyalahgunakan wewenang dan jabatan karena telah memerintahkan Sri Wahyuni, mantan Kepala DPPKAD Sragen, untuk mencairkan jaminan bilyet deposito guna menutup kredit macet senilai Rp11,2 miliar tersebut.

“Perintah kepada Kepala DPPKAD untuk mencairkan deposito itu bertentangan dengan PP No. 105/2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah,” terang Agung Riyadi.

Agus Fatchur Rahman dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/2019 jo Pasal 55 ayat (1).

Berikut perincian dana yang diterima Agus Fatchur Rahman lewat enam kali pencairan:
1. 31 Oktober 2003: Rp17.500.000
2. 16 Maret 2004: Rp50.000.000
3. 23 Juli 2005: Rp20.000.000
4. 16 September 2005: Rp29.000.000
5. 31 Oktober 2005: Rp200.000.000
6. 22 Desember 2005: Rp60.000.000
Jumlah Total Rp376.500.000
Sumber: Materi Dakwaan JPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya