SOLOPOS.COM - Ilustrasi materai Rp6.000 (Bisnis.com-Tokopedia)

Solopos.com, JAKARTA -- Pemerintah memberlakukan tarif bea materai baru menjadi tarif tunggal, yaitu senilai Rp10.000 per lembar per 1 Januari 2021.

Sepanjang tahun 2021 ini materai Rp3.000 dan Rp6.000 masih bisa digunakan sambil menunggu materai Rp10.000 dirilis pemerintah. Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi agar materai Rp3.000 dan Rp6.000 itu masih bisa digunakan. Apa syaratnya?

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan syarat itu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.

Duh! Teror Ular Kobra di Polokarto Sukoharjo Berlanjut, Satu Ditangkap, Satu Kabur ke Sungai

"Materai Rp3.000 dan Rp6.000 masih bisa digunakan tetapi dengan minimal nilai Rp9.000 hingga akhir 2021," katanya ketika dihubungi Bisnis.com, Senin (4/1/2021).

Dia menjelaskan ada tiga cara penggunaan materai sesuai dengan aturan baru, yaitu kombinasi materai Rp6.000 plus Rp6.000, kemudian Rp6.000 plus Rp3.000, atau Rp3.000 sebanyak tiga lembar.

Pada masa transisi ini, lanjutnya, masyarakat bisa memanfaatkan materai lama yang masih beredar sembari menunggu keluarnya materai Rp10.000 pada 2021.

Perangkat Desa di Sragen Ditemukan Meninggal di Dalam Mobil, Penyebab Masih Misterius

Dalam Tahap Persiapan

Yoga mengungkapkan materai Rp10.000 sendiri saat ini masih dalam tahap persiapan yang segera diselesaikan.

"Nah, ini kita sedang mendesain [materai] yang baru yang Rp10.000, termasuk nanti mencetak, menyiapkan distribusinya ke seluruh Indonesia. Mudah-mudahan bisa segera kita selesaikan semuanya," ujar Yoga.

Sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, poin b dan c menjelaskan bagaimana penggunaan materai pada 2021 yang minimal digunakan Rp9.000. Berikut bunyi pasal tersebut.

BNI Solo Raya Tebar Bingkisan Damai Natal 2020 Untuk Warga Terpencil

b. Materai tempel yang telah dicetak berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dan peraturan pelaksanaannya yang masih tersisa, masih dapat digunakan sampai dengan jangka waktu 1 (satu) tahun setelah Undang-Undang ini mulai berlaku dan tidak dapat ditukarkan dengan uang atau dalam bentuk apa pun.

c. Materai tempel yang digunakan untuk melakukan pembayaran Bea Materai yang terutang atas Dokumen sebagaimana dimaksusd dalam huruf b, dapat digunakan dengan nilai total Materai tempel yang dibubuhkan pada Dokumen paling sedikit Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah).

Dua aturan ini menjadi dasar bahwa materai Rp3.000 dan Rp6.000 masih bisa digunakan sampai akhir 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya