SOLOPOS.COM - BJ Habibie (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

Solopos.com, SOLO — Salah satu kebijakan populer di masa pemerintahan Bacharudin Jusuf (BJ) Habibie adalah membebaskan para tahanan politik. Hal itu pula yang membuat pemimpin oposisi Malaysia, Dato Anwar Ibrahim, menyatakan kekagumannya.

Menurut Anwar yang dihadirkan bersama Habibie di program Mata Najwa Metro TV, Sabtu (8/2/2014) malam, dia juga sempat menulis tentang langkah presiden ketiga RI tersebut yang membebaskan para tahanan politik.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

“Sebulan bersama Habibie-Ainun di Munchen setelah operasi, saya tanya apa yang mendorong Habibie membebaskan para tahanan politik. Dia jawab ini soal hati nurani, pertanggungjawaban pada Allah. Ini bukan jawaban politisi, tapi manusia yang tersentuh nuraninya,” kata Anwar.

Namun di mata salah satu tahanan politik saat itu, apa yang dilakukan Habibie tidak sesuai yang diharapkan. Salah satunya adalah Budiman Sudjatmiko, mantan Ketua Partai Rakyat Demokratik (PRD) yang saat itu berada dalam tahanan. Dalam acara itu, Budiman yang kini menjadi politisi PDIP menyatakan ketidakpuasannya.

“Amnesti,” kata Budiman. “Saat itu, ada tawaran kepada kami yang kami kritik. Pembebasannya secara bertahap, padahal yang kami inginkan pada saat itu adalah amnesti seluruhnya.”

Menurut Budiman, dia bersama para aktivis PRD saat itu tidak mendapat amnesti, namun mendapat tawaran grasi dari Menteri Hukum saat itu, Muladi. “Saya yakin itu bukan dari Habibie, tapi orang di sekelilingnya.”

Mendengar perkataan Budiman, Habibie pun menjawab. “Saya tidak terpengaruh dari siapapun, tapi hati nurani. Semua tahanan politik tidak berlaku di bumi Indonesia yang merupakan negara merdeka.”

Habibie pun menanggapi sikap Budiman dengan jawaban enteng. “[Kalau tawaran grasi ditolak] Saya tidak peduli, karena saya punya banyak masalah lain.”

Budiman memang menolak tawaran grasi itu. Budiman divonis 13 tahun penjara di masa Orde Baru. Namun dia hanya menjalani hukuman selama 3,5 tahun setelah mendapat amnesti dari Presiden Abdurrahman Wahid pada 10 Desember 1999.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya