SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 diduga dilakukan oleh mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan, beberapa panitera perkara, panitera MK, mantan hakim MK Arsyad Sanusi, dan putrinya Neshawati. Hal itu berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh MK. Juru bicara MK Akil Mochtar saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Selasa (29/11) mengatakan MK sendiri mengetahui adanya surat palsu saat mendapat surat dari Partai Gerindra Sulawesi Selatan yang mengeluh tentang terpilihnya Dapil I, September 2009 lalu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, MK kemudian melakukan rapat permusyawaratan hakim. MK telah memberikan sanksi kepada Masyhuri, seperti pengunduran diri, serta teguran lisan dan tertulis. Masyhuri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus surat palsu MK karena diduga memalsukan surat. [dtc/rda]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya