SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga kerja asing. (JIBI/Solopos/Antara)

Masyarakat Ekonomi Asean berpotensi mengancam tenaga kerja lokal.

Madiunpos.com, SURABAYA — Komisi E DPRD Jawa Timur memprioritaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja pada masa sidang pertama tahun 2016.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Suli Daim ketika dimintai konfirmasi wartawan di Surabaya, Rabu (6/1/2016), mengatakan setelah diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dibutuhkan regulasi sebagai proteksi atas tenaga kerja asing masuk Jatim, sebab jika tidak, dikhawatirkan tenaga kerja lokal menjadi penonton di negeri sendiri.

Serbuan tenaga kerja asing, kata dia, bukan isapan jempol belaka karena berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim, jumlah tenaga kerja asing yang sudah masuk sekitar 14.000 orang. Bukan itu saja, ancaman pemutusan hubungan kerja pada 2016 diperkirakan bertambah lantaran tidak sedikit pengusaha yang melakukan efisiensi akibat kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

“Pengusaha juga mengancam akan mempekerjakan tenaga kerja asing, khususnya dari Tiongkok karena mereka mau digaji di bawah UMK,” ucap legislator asal Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Wajib Bebahasa Lokal
Politisi asal Lamongan itu juga mengatakan, pertimbangan lainnya sesuai dengan mutual recognition agreement (MRA), tenaga kerja asing yang bebas bekerja di negara-negara Asean hanya mencakup delapan sektor, yakni akuntansi, teknik, survei, arsitektur, keperawatan, kesehatan, perawatan gigi dan pariwisata.

“Tapi faktanya banyak perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di luar sektor-sektor tersebut. Karena itu kami minta Disnakertransduk Jatim membuat laporan terkait kualifikasi tenaga kerja asing,” katanya.

Sementara itu, untuk mencari faktanya, sebelum pembahasan Raperda dimulai, pihaknya akan menginspeksi mendadak ke beberapa perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, seperti di Mojokerto, Gresik, Sidoarjo maupun Surabaya.

“Nantinya akan diketahui apa saja yang menjadi kebutuhan sebelum dibahas, termasuk diperlukannya memasukkan penguasaan bahasa Indonesia dan bahasa lokal dalam Perda,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya