SOLOPOS.COM - Ilustrasi penolakan atas berita hoax (www.adweek.com)

Masyarakat diingatkan untuk tak asal menyebarkan informasi di medsos agar tak berurusan dengan hukum.

Solopos.com, JAKARTA — Masyarakat diminta lebih hati-hati dalam menyebarkan (share) informasi yang diperolehnya agar tidak berurusan dengan persoalan hukum di kemudian hari.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan saat ini banyak informasi yang beredar dari berbagai sumber. Masyarakat harus lebih cermat dalam menerimanya dan memastikan kebenarannya sebelum menyebarkannya secara luas.

“Kalau saya atau siapapun menerima informasi dari pesan singkat atau media sosial, baca dan cermati dengan baik. Jangan langsung disebarkan ke teman atau orang lain,” katanya, Jumat (11/11/2016).

Tjahjo menuturkan saat ini ada aturan yang dapat menjerat siapa saja yang terbukti menyebarkan informasi palsu dan merugikan orang lain. Untuk itu, setiap informasi yang diterima harus kembali dipilah dan dipahami secara menyeluruh.

Menurutnya, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat digunakan untuk menjerat penyebar informasi. Meskipun kabar yang disampaikan dianggap benar, tetapi jika meresahkan orang lain dan bertentangan dengan hukum, pelakunya bisa terjerat.

Meski kebebasan menyampaikan pendapat dan informasi dilindungi oleh hukum, masyarakat harus lebih bertanggungjawab dan menyalurkannya sesuai dengan aturan yang berlaku. “Menyampaikan pendapat dan informasi saat ini semakin mudah. Masyarakat harus menyampaikannya sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya