SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Dok.)

Pembebanan biaya isi ulang e-money kepada masyakarat dikritik. Namun, OJK menyebut hal itu sebagai ganti investasi dari bank.

Solopos.com, SEMARANG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penarikan biaya kepada masyarakat ketika isi ulang saldo uang elektronik (e-money) merupakan dampak dari investasi yang dilakukan lembaga keuangan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Dewan Komosioner OJK Wimboh Santoso mengatakan wajar masyarakat menyampaikan kegusuaran dan menolak rencana pengenaan biaya saat melakukan pengisian saldo uang elektronik. Akan tetapi di sisi lain lembaga keuangan juga telah mengeluarkan investasi sarana dan prasarana yang cukup mahal untuk melayani penggunaan uang elektronik itu.

Ekspedisi Mudik 2024

“Harapannya [pengenaan biaya jika akhirnya jadi diterapkan] hanya sementara [hingga nilai investasinya kembali],” kata Wimboh di sela serah terima jabatan Kepala Regional 3 OJK Jateng dan DIY di Semarang, Senin (18/9/2017).

Lebih lanjut Wimboh mengatakan pengenaan biaya ini juga menjadi tantangan bagi industri keuangan. Bank yang menggratiskan biaya isi ulang maka kemungkinan besar akan lebih diminati oleh masyarakat.

“Kalau ada lembaga keuangan yang kasih layanan tanpa biaya, maka masyarakat akan pindah,” katanya. Baca juga: Masyarakat Dibebani Fee Isi Ulang E-Money, BI Dinilai Ngawur.

Dia juga mengatakan saldo di dalam uang elektronik tidak serta merta dapat dihitung sebagai dana pihak ketiga (DPK). Harus diuji terlebih dahulu dalam parameter skema yang menjadi landasan perhitungan DPK. “Kalau memenuhi skim itu maka boleh dihitung sebagai DPK,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya