SOLOPOS.COM - Tersangka kasus pembunuhan yang berlokasi Banyuanyar digiring polisi di Mapolresta Solo, Rabu (15/4/2020). (Solopos.com-Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Perjalanan kasus pembunuhan dua orang pria dan wanita di Banyuanyar, Banjarsari, Solo, memasuki babak akhir dengan vonis penjara seumur hidup bagi pelakunya dalam sidang di PN Solo, Selasa (5/1/2021).

Berdasarkan catatan Solopos.com, kasus ini selesai dalam jangka waktu tidak sampai satu tahun. Kasus ini berawal dari penemuan dua jenazah tanpa busana di salah satu rumah kontrakan wilayah Banyuanyar, Banjarsari, Solo, Kamis (9/4/2020) dini hari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jenazah laki-laki dan perempuan itu meninggal dunia dengan bekas muntahan berwarna kecokelatan serta satu gelas di sekitar jenazah.

Tak Segan Lukai Korban, 12 Anggota Geng Begal Dibekuk Polres Boyolali

Dalam perjalanan kasus pembunuhan Banyuanyar ini beberapa hari kemudian, Satreskrim Polresta Solo berhasil menangkap Ahmad Muhailil Churi alias GC, 56, warga Gilingan, Banjarsari, Solo.

GC yang dicurigai sebagai pelaku pembunuhan tersebut tertangkap saat menuju Bandara Adi Soemarmo untuk melarikan diri. Lalu pada Kamis (14/4/2020), polisi menetapkan GC sebagai tersangka.

Polisi menjerat GC dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. GC membunuh SN, 49, warga Ciledug, Tangerang, dengan motif untuk menguasai uang senilai Rp725 juta milik SN.

Bau Limbah PT RUM Sukoharjo Merebak Lagi, Apa Kabar Tim Investigasi?

Saat kejadian, TR, 36, warga Ngadirojo, Wonogiri, yang sedang bersih-bersih di lokasi kejadian turut dihabisi. GC mencampurkan racun ke dalam jus buah naga.

Racun itu dibeli GC di Pasar Depok dalam perjalanan menuju lokasi kasus pembunuhan di Banyuanyar, Solo. Seusai minum buah naga yang bercampur racun itu, kedua korban merasa kepanasan. GC menyarankan korban melepaskan pakaian agar tidak merasa kepanasan

Sempat Kabur Ke Ngawi

Perintah GC yang dianggap sebagai orang pintar itu dituruti korban. Namun racun itu akhirnya membunuh kedua korban. Setelah itu GC melucuti sisa pakaian pada tubuh korban.

Jumlah Pemohon SIM Membeludak Di Satlantas Sukoharjo, Ternyata Ini Penyebabnya

GC kemudian kabur ke Ngawi sebelum kembali ke Solo dan tertangkap saat hendak kabur lagi lewat Bandara Adi Soemarmo.

Selama proses penyidikan, GC sempat menjalani tes kejiwaan dan dinyatakan sehat. Lalu, uji labfor menunjukkan kandungan sianida dalam tubuh korban.

Atas perbuatannya, Ahmad Muhailil Churi alias GC divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Solo pada sidang yang berlangsung Selasa (5/1/2021) siang. Vonis itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman seumur hidup.

Baru 19 Tahun, Pengusaha Muda Soloraya Ini Sudah Berpenghasilan Puluhan Juta Rupiah

Vonis ini menandai babak akhir perjalanan kasus pembunuhan dua pria dan wanita di Banyuanyar, Solo. Hakim memvonis GC tanpa mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Majelis hakim menilai perbuatan GC sadis karena membunuh dua orang.

Sidang putusan itu berlangsung secara daring dengan Hakim Ketua Priyanto serta hakim anggota Pandu Budiono dan Heru Budyanto. Setelah pembacaan vonis, hakim memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya