SOLOPOS.COM - Acara Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu 2024 bagi Panwascam se-Kabupaten Sragen di Sahid Jaya Solo, pada Rabu (14/12/2022). (Istimewa/Dwi Budhi Prasetya)

Solopos.com, SRAGEN — Panita Pengawas Pemilu (Panwascam) Kabupaten Sragen sudah mulai bertugas sejak masuk tahapan Pemilu 2024 pada Oktober 2022 lalu. Sebelumnya mereka sudah dibekali beragam materi yang disampaikan dari sejumlah pihak, di antaranya dari Satpol PP, Mafindo, hingga akademisi.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen, Dwi Budhi Prasetya, di sela-sela Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Sragen Pemilu 2024, Kamis (15/12/2022).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Budhi menjelaskan Panwascam sudah mulai bekerja setelah dilantik pada Oktober lalu. Mereka sudah melakukan pengawasan verifikasi faktual keanggotaan partai politik yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sregen.

“Jadi mereka [Panwascam] langsung ikut mengawasi secara door to door mengikuti KPU. Selain itu pada Rabu [14/12/2022] kemarin Panwascam diberikan beberapa materi pembekalan,” terang Budhi.

Baca Juga: Calon Panwascam Sragen Terpilih Diumumkan, Ini Linknya

Pembekalan tersebut dilakukan di Sahid Jaya Solo dalam acara Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu 2024 bagi Panwascam se-Kabupaten Sragen. Pembekalan tersebut diikuti oleh 60 anggota Panwascam terpilih di Kabupaten Sragen.

“Kami menghadirkan tiga narasumber. Yang pertama dari Satpol PP, terkait dengan kegiatan yang sifatnya tahapan kampanye. Kami selalu bekerja sama dengan Satpol PP untuk penertiban APK [alat peraga kampanye]. Di mana Satpol PP melakukan sosialisasi terkait Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2022. Mereka yang menyampaikan tempat yang boleh digunakan untuk kegiatan kampanye dan yang tidak boleh dipasangi APK. Juga bagaimana cara mengeksekusi ketika ada APK yang terpasang di tempat terlarang,” tambah Budhi.

Pihaknya juga mengundang akademisi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo untuk menyampaikan regulasi pengawasan Pemilu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Juga mengenai partisipasi masyarakat dalam Pemilu nanti.

“Selain itu kami mengundang dari Mafindo [Masyarakat Anti Fitnah Indonesia] Soloraya yang menyampaikan terkait bagaimana mengatasi pemberitaan yang sifatnya hoaks. Juga tentang pola pemberitaan pada Pemilu 2019 kemarin serta kemungkinan atau prediksi pola pemberitaan pada Pemilu 2024 nanti,” tambah Budhi.

Baca Juga: Ini Daftar Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP Sragen, Dwijatno Agung Prihatno, menguraikan ada sejumlah tempat yang dilarang dipasangi APK. Hal ini diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemasangan Alat Peraga Partai Politik, Organisasi Kemasyaratan, Lembaga dan Perseorangan di Kabupaten Sragen.

“Terkait penegakkan aturan terkait pemilu, kami akan koordinasi dengan Panwascam,” terang Agung dihubungi Solopos.com pada Kamis.

Ia menjelaskan wewenang pencopotan APK di tempat terlarang tetap ada di Satpol PP, dibantu Panwascam. Hal ini berkaitan dengan penegakan peraturan daerah.

“Nanti ketika masuk tahun Pemilu ada juknis [petunjuk teknis] lagi. Kemarin baru dibuat oleh KPU bagaimana aturan main untuk partai peserta Pemilu. Jadi itu [Perbup] untuk Ormas [Organisasi Masyarakat], Parpol, maupun individu,” tambahnya.

Baca Juga: Hanya Partai Ummat Gagal, KPU Tetapkan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024

Dalam Pasal 4 Perbup Nomor 2 Tahun 2022 dijelaskan yang dimaksud alat peraga meliputi atribut, baliho, umbul-umbul, panduk, poster, bendera, dan tulisan-tulisan.

Selanjutnya dalam Pasal 8 terdapat larangan lokasi pemasangan alat peraga partai politik, ormas, lembaga dan perseorangan, misalnya taman, alun-alun, lapangan dan pasar milik pemerintah dengan jarak minimal 25 meter dari batas terluar.

Selain itu juga dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit, bangunan/gedung milik pemerintah, TNI, Polri, KPU Kabupaten dan Bawaslu Kabupaten dengan jarak minimal 25 meter dari batas terluar. Kemudian di lingkungan lembaga pendidikan serta lokasi lainnya sesuai Perbup Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya