SOLOPOS.COM - Fajar Pamungkas. (Solopos.com/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO — Fajar Pamungkas dan tiga rekannya sesama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) langsung bersujud syukur setelah keluar dari pintu Rutan Solo pada Selasa (17/8/2021). Pemuda bertato hingga ke wajah itu berhasil khatam Alquran selama menjalani masa hukuman di Rutan Solo karena terjerat kasus penganiayaan.

Fajar Pamungkas, kepada wartawan, mengatakan tak sanggup menahan air matanya setelah delapan bulan mendekam di Rutan Solo. Di dalam Rutan, ia memperoleh banyak pengalaman dalam hidupnya termasuk berhijrah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Awal masuk belum bisa baca Alquran, sekarang sudah lancar. Ramadan juga khatam membaca Alquran,” papar dia.

Baca Juga: Tim Indonesia Tangguh Bertugas Mengibarkan Bendera Merah Putih

Dengan memakai kaus hitam bertuliskan Umar Ibn Khatab, Fajar terus mengucap syukur di depan gerbang Rutan Solo. Ia sengaja tidak memberi kabar keluarganya di Karanganyar karena ingin membuat kejutan untuk keluarganya.

“Sengaja tidak memberi kabar, biar jadi surprise. Rencananya setelah ini mau berjualan saja,” papar dia.

Sementara itu, Sugito, setelah bersujud langsung memeluk erat Kepala Rutan Solo, Urip Dharma Yoga. Sembari menangis, ia mengucapkan terima kasih dan permintaan maaf. Ia berencana kembali bekerja sebagai sopir antarprovinsi.

“Saya banyak belajar di dalam rutan, belajar apa saja, dari bimbingan rohani hingga ketrampilan,” papar dia.

Menurutnya, banyak yang cerita yang ia dapat selama menjalani hukuman selama delapan tahun kasus penggelapan sepeda motor. Namun, cerita suka maupun duka di dalam rutan kalah dengan cerita kebahagiaan yakni kebebasan.

Kepala Rutan Solo, menasihati mereka untuk mengambil segela kebaikan yang diperoleh selama di rutan. Dalam peringatan hari kemerdekaan, empat orang WBP bebas setelah memperoleh remisi dan satu orang bebas murni.

Baca Juga: Kafe di Bantul Paling Sering Melanggar PPKM Level 4

“Harapan kami setelah keluar ini jangan sampai melanggar hukum lagi. Dengan bekal yang kami beri, mudah-mudahan bisa kembali ke masyarakat dengan positif,”kata Urip.

Urip menambahkan terdapat 150 narapidana lain yang mendapat remisi umum berupa pemotongan masa tahanan mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Sementara itu, remisi menjadi program Kemenkumham serentak di seluruh rutan dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya