SOLOPOS.COM - ilustrasi mal atau pusat perbelanjaan (freepik)

Solopos.com, SOLO — Kota Solo, Sukoharjo, dan Klaten menjadi tiga daerah di Soloraya yang masuk kategori situasi pandemi level 4. Artinya dengan tingkat penyebaran virus sangat tinggi. Sementara Wonogiri, Karanganyar, Sragen dan Boyolali masuk kategori situasi pandemi level 3.

Hal ini informasi yang diterima Solopos.com, Kamis (1/7/2021). Selain Solo, Sukoharjo dan Klaten, ada 10 kabupaten/kota lain yang masuk level 4. Yakni Rembang, Pati, Kudus, Kota Salatiga, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, Kebumen, Grobogan dan Banyumas. Sementara yang masuk level 3 di Jateng totalnya ada 22 kabupaten/kota.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Baca Juga: PPKM Darurat Versi Luhut Targetkan Kasus Harian Turun Di Bawah 10.000

Daerah yang masuk kategori situasi pandemi Level 4 dan 3 dikenai aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dengan sejumlah ketentuan. Di antaranya 10% work from home untuk sektor nonesensial. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

Untuk sektor esensial diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal
diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan. Sektor esensial ini meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Mal Ditutup

Ketentuan lainnya adalah seluruh pusat perbelanjaan/mal ditutup. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam buka sampai pukul 20.00 waktu setempat. Jumlah pengunjungnya pun dibatasi 50%.

Baca Juga: Warga Simo Boyolali Dibakar Akhirnya Meninggal, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Seluruh tempat ibadah ditutup sementara. Begitu juga dengan fasilitas umum seperti tempat wisata, ruang terbuka publik dan lainnya juga ditutup.

Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Selanjutnya, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu
vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya