SOLOPOS.COM - Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito (tengah) didampingi Kasatreskrim AKP Kresnawan Hussein (kiri) dan Kasi Humas AKP Agung Purwoko (kanan) menunjukkan barang bukti dalam perkara percobaann kekerasan seksual yang dilakukan ayah kepada anak tirinya, Selasa (18/1/2022) di Mapolres Karanganyar. (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Seorang gadis berinisial HA, 21, asal Tasikmadu, Karanganyar, nyaris jadi korban kebejatan ayah tirinya, N, 31. Tanpa diduga, ayah sambung HA tega berniat mencabuli dirinya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Polres Karanganyar, Selasa (18/1/2022), kejadiannya pada 21 Desember 2021 lalu. Modus yang dilakukan N terbilang nekat dan niat banget. Pelaku sengaja mencari momentum saat rumah sepi, hanya ada ia dan korban. Saat korban mandi, pelaku menyelinap masuk kamar HA tanpa busana alias telanjang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

N bersembunyi di balik pintu kamar. Selesai mandi, korban menutupi tubuhnya dengan sehelai handuk langsung masuk kamar. Saat menutup pintu, ia kaget ternyata di baliknya ada pelaku yang sudah telanjang bulat.

Baca Juga: Sering Tak Dilayani Istri, Pria Tasikmadu Berusaha Cabuli Anak Tiri

Pelaku langsung mendorong tubuh korban ke kasur dan berusaha mencabuli anak tirinya tersebut. Namun HA berusaha memberontak dengan berteriak sambil menangis. N berupaya menutup mulut korban tapi tak berhasil. Ia lantas melakban mulut korban.

Dalam hitungan sepersekian detik, terbesit ide di benak HA untuk berpura-pura pingsan dengan harapan ayah tirinya mau melepaskan cengkeramannya. Benar saja, saat korban berpura-pura pingsan, pelaku mengendurkan tekanan dan melepas tubuh korban.

Sesaat itu pula korban langsung bangun melepas lakban di mulutnya sambil berteriak mengingatkan pelaku untuk tidak berbuat macam-macam. Pelaku kemudian keluar kamar lalu kembali dalam keadaan sudah berpakaian dan mencoba menutupi tubuh korban dengan sarung.

Baca Juga: Pelatih Silat asal Sragen Cabuli Murid di Bawah Umur di Tawangmangu

Aksi itu lantas HA laporkan kepada ibunya sebelum diteruskan ke Polres Karanganyar. Kini N jadi pesakitan. Ia ditangkap pada 7 Januari 2022 di rumahnya. Ia dijerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya