SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Badan Pertanahan Nasional didesak segera membongkar bangunan ruko sebanyak hampir 30 kios di jalan ring road utara, Desa Tangkil, Kecamatan/Kabupaten Sragen. Desakan tersebut disampaikan Lintas saat meng-geruduk Kantor BPN, Senin (19/4).

Massa Lingkar Kajian Kebijakan dan Strategi Perubahan Sragen (Lintas) yang dipimpin Saiful Hidayat, Mahmudi Tohpati den Heri Kistoyo mendatangi Kantor BPN menggunakan motor. Mereka pawai motor dari Sekretariat Lintas di Jl Raya Sukowati sampai BPN, jaraknya sekitar satu kilometer lebih.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kedatangan mereka diterima langsung Kepala BPN Sragen Gunawan di ruang kerjanya. Ruang kerja cukup sempit terpaksa dijejali massa Lintas. Mereka berdialog seputar bangunan ruko tak berizin di wilayah Desa Tangkil. Mereka mempertanyakan kinerja BPN sebagai anggota tim perizinan Pemkab Sragen. Dasar hukum yang dipakai dalam penerbitan izin pengeringan juga disoal. Selain ke BPN, massa juga mendatangi Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).

”Proses perizinan bangunan ruko yang diduga milik kroni Bupati itu tidak normatif. Bangunan sudah berdiri, tetapi izin pengeringan belum terbit, apalagi IMB (izin mendirikan bangunan-red). Lagipula kawasan Tangkil merupakan kawasan sawah lestari berdasarkan Perda Tata Ruang Wilayah Sragen. Jelas pendirian bangunan itu melanggar UU No 41/2009. Pemilik bangunan bisa diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” ungkapnya.

Kepala BPN Sragen Gunawan menyatakan, penerbitan izin pengeringan didasarkan atas hasil koordinasi tim perizinan yang dipimpin Asisten I Setda. Izin pengeringan belum bisa diterbitkan, karena belum ada hasil rapat koordinasi. Gunawan menambahkan, kawasan Tangkil merupakan kawasan campuran dari data di Bappeda, yakni bukan murni pertanian.

”Mestinya memang harus ada izin awal, berupa izin prinsip dari BPT (Badan Pelayanan Terpadu-red). Izin prinsip dijadikan dasar untuk menerbitkan izin pengeringan. Izin pengeringan menjadi dasar mengeluarkan IMB. Soal bongkar membongkar bukan kewenangan BPN, tetapi Satpol PP. Masukan Lintas ini bakal disampaikan dalam rapat koordinasi tim,” ujarnya.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya