SOLOPOS.COM - Warga terdampak limbah PT RUM membakar ban di depan pabrik di Nguter, Sukoharjo, Jumat (23/2/2018). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Massa aksi akhirnya meninggalkan PT RUM setelah dibacakan surat dari Bupati Sukoharjo.

Solopos.com, SUKOHARJO — Massa aksi yang berdemo di lokasi pabrik PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Nguter, Sukoharjo, bubar setelah anggota Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) Sukoharjo, Bambang Wahyudi, membacakan surat keputusan (SK) Bupati Wardoyo Wijaya, Jumat (23/2/2018) petang.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Surat itu berisi pemaksaan penghentian produksi PT RUM. Selain itu, Bupati memberikan tenggat waktu 18 bulan bagi PT RUM untuk memasang alat pemantau bau limbah. Surat itu dibacakan Bambang di hadapan massa yang langsung membubarkan diri setelah pembacaan selesai.

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, menyatakan masyarakat tak perlu khawatir karena PT RUM akan menghentikan produksi. Warga juga diminta tak khawatir kalau ada karyawan PT RUM yang datang ke pabrik. Kedatangan mereka bukan untuk bekerja melakukan proses produksi tapi untuk pembersihan sebelum pabrik berhenti operasi.

Baca:

“Besok itu sudah klir. Jadi, tadi itu bahan tersisa atau residu limbah di pipa saluran pembuangan dibuang, dibersihkan, bukan diolah lagi, agar saat berhenti berproduksi pipa itu bersih karena kalau tidak nanti bisa membeku dan bahayanya kalau berproduksi lagi pipa bisa meledak, ini yang bahaya,” jelas dia mengenai kedatangan para pekerja ke pabrik PT RUM yang dianggap warga untuk tetap menjalankan proses produksi.

Kapolres menambahkan jika ada warga yang tidak percaya dipersilakan datang ke lokasi pabrik untuk melihat secara langsung bahwa proses produksi sudah berhenti. “Indikatornya bau, kalau sudah tidak bau berarti sudah tidak produksi,” imbuh dia.

Di sisi lain, Kapolres memastikan Pemkab melakukan pengawasan secara serius, tidak main-main. Sedangkan polisi akan berjaga di lokasi untuk mengamankan aset dari hal-hal tak diinginkan.

“Bagaimana pun ini adalah aset penting dan suatu saat nanti diharapkan bisa berproduksi jika ketentuan-ketentuan yang ditetapkan sudah terpenuhi. Sekaligus kami akan memberikan pemahaman bagi masyarakat yang belum mengerti. Jadi tidak perlu berkumpul-kumpul lagi karena tadi sudah dibacakan pernyataan resmi dari Bupati terkait keberadaan PT RUM,” jelas Kapolres.

Sesuai keputusan dalam aksi unjuk rasa di Kantor Pemkab Sukoharjo, Kamis (22/2/2018), PT RUM akan menghentikan produksi mulai Sabtu (24/2/2018) ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya