SOLOPOS.COM - Munarman FPI. (Istimewa/Youtube)

Ribuan orang akan mendatangi Polda Bali besok untuk mendesak penuntasan kasus Munarman.

Solopos.com, DENPASAR — Sejumlah masyarakat Bali berencana mendatangi Mapolda Bali pada Senin (15/5/2017) melakukan aksi damai guna meminta penjelasan terkait kasus Jubir Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Promosi Keren! BRI Raih Enam Penghargaan di PR Indonesia Awards 2024

Langkah itu dilakukan karena berlarut-larutnya proses penegakan hukum terhadap Jubir FPI Munarman tersangka penistaan pecalang di Bali. Tokoh Komponen Rakyat Bali (KRB) I Gusti Agung Ngurah Harta mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkara ini hingga tuntas.

“Ini murni kasus hukum bukan perkara politik, sehingga sudah selayaknya mekanisme hukum berjalan secara transparan dan obyektif sebagaimana seharusnya,” jelasnya melalui siaran pers, Minggu (14/5/2017).

Menurut Pinisepuh Sandhi Murti ini, pihaknya terus-menerus dihujani pertanyaan dari masyarakat. Dia menekankan ada bermacam-macam pertanyaan ke pihaknya soal kasus ini, tetapi yang memiliki otoritas untuk menjawab dan memberikan kepastian itu Polda Bali. “Sehingga dalam Aksi Damai nanti, kami ingin bertatap muka dan mendengarkan penjelasan langsung,” tegas Turah Harta.

Terpisah, Sekretaris Gerakan Advokat Bhinneka Tunggal Ika (GAB) Bali, Valerian Libert Wangge, menyatakan bila pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Kapolda Bali untuk bertatap muka dan surat pemberitahuan akan adanya aksi damai di Markas Polda Bali, sejak Jumat (12/5/2017).

“Syukurlah, surat kami sudah direspons hari ini oleh Polda Bali. Kami akan mendampingi pelapor, saksi-saksi dan unsur masyarakat dalam tatap muka tersebut. Intinya, semua berharap agar perkara ini segera dituntaskan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Denpasar. Tidak ada alasan hukum apapun untuk menganulir perkara ini, apalagi memindahkan lokasi ke wilayah hukum lain,” jelasnya.

Ditambahkannya, bila menghitung waktu, maka perkara ini sudah cukup lama tersendat. Namun pihaknya tidak tahu persis di mana kendalanya. Munarman dilaporkan pada 16 Januari 2017, diikuti serangkaian gelar perkara dan penetapan dirinya sebagai tersangka Polda Bali pada 17 Februari 2017. Adapun hakim PN Denpasar dalam sidang di PN Denpasar tertanggal 20 Februari 2017 telah menerima pencabutan permohonan gugatan pra-peradilan yang diajukan Munarman.

“Nah, ini sudah lebih dari 3 bulan waktu menunggu, ada kendala apa? Bukankah Polda Bali sudah sangat kuat mengantongi alat bukti?” tegas pengacara yang juga Sekjen Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bersatu Bali ini.

Juru Bicara Gerakan Advokat Bhinneka Tunggal Ika (GAB)-Bali Teddy Rahardjo menambahkan bila penetapan tersangka terhadap Munarman oleh Polda Bali sudah memenuhi prosedur KUHAP.

“Apabila Munarman maupun penasihat hukumnya terus berdalih, ya silakan lakukan pembelaan maksimal dalam sidang yang menyidangkan pokok perkara. Ini negara hukum, mari sama-sama kita menghormati hukum. Sehingga Polri kami harapkan untuk bertindak tegas agar tidak menimbulkan rumors yang justru menyulitkan institusi Polri sendiri,” jelasnya.

Sebagaimana yang diberitakan jauh sebelumnya, Munarman dilaporkan ke Polda Bali oleh Zet Hassan seorang warga muslim di Denpasar 16 Januari 2017. Laporan itu berdasarkan alat bukti video Youtube berdurasi 1:24:18 detik dari akun Markaz Syariah berjudul FPI Datangi & Tegur Kompas terkait Framing Berita Anti Syariat.

Dalam video tersebut, Munarman membuat pernyataan yang sangat tendensius di kantor redaksi Kompas pada 16 Juni 2016. “Kompas tidak penah mengkritik pecalang-pecalang di Bali, yang kadang-kadang melempari rumah penduduk, melarang orang salat jumat, enggak pernah ada kritik dari Kompas, bertahun-tahun itu sudah kita saksikan”.

Polda Bali melalui serangkaian pemeriksaan terhadap terlapor dan didukung sejumlah alat bukti, telah menetapkan Munarman sebagai tersangka pada 7 Februari 2017 yang diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 a Ayat 2 UU No 19/2016 tentang ITE juncto Pasal 55 dan atau Pasal 156 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya