SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Beberapa maskapai penerbangan telah mempersiapkan diri untuk menyesuaikan dengan regulasi baru terkait asuransi delay yang rencananya akan berlaku mulai November mendatang.

PR Manager Batavia Air Pusat, Elly Simanjuntak mengatakan pihaknya siap mengikuti peraturan baru yang akan diberlakukan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Namun, usai penandatanganan perlu waktu untuk proses sosialisasi ke maskapai,” ujarnya saat dihubungi Harian Jogja, Selasa (6/9).

Menurut Elly, selama ini pihaknya masih mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan KM 25/2008 tentang kompensasi delay pesawat.

“Jika delay, kami berikan tiga opsi untuk penumpang. Pertama, bisa pengembalian uang tiket, handling ke pesawat lain atau jika lebih dari sehari dan penumpang memilih menunggu kami berikan snack, makanan berat bahkan menginap di hotel,” kata dia.

Terpisah, District Manager Sriwijaya Air Jogja, Faisal Rahman mengatakan, pihaknya justru sudah mengambil langkah antisipatif dengan menggandeng salah satu perusahaan asuransi yang memberikan jaminan hampir sama dengan yang diatur pada Kepmenhub 77/2011.

“Sebelum Kepmenhub 77/2011, sejak empat bulan lalu kami sudah tawarkan asuransi delay ke penumpang yang sifatnya pilihan dengan penambahan biaya sebesar Rp12.000 per orang,” ujarnya saat dihubungi.

Asuransi tersebut sudah mencakup pembatalan penerbangan, keterlambatan pesawat, keterlambatan bagasi, kehilangan bagasi, dan kerusakan bagasi.Selama empat bulan implementasi tersebut, Faisal mengaku respons penumpang cukup positif. (Harian Jogja/Intaningrum)

Foto Ilustrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya