SOLOPOS.COM - Ilustrasi gangguan mental. (Freepik)

Solopos.com, MAGELANG – Masjid di Dusun Krandan, Desa Kebonrejo, Kecamatan Salaman, Magelang, Jawa Tengah (Jateng), yang dirusak menjadi perhatian publik. Meski pelaku telah ditangkap, ada kemungkinan tidak bisa dipidana karena menggalami gangguan jiwa.

Indikasi pelaku mengalami gangguan jiwa itu diperoleh dari catatan atau riwayat kesehatan pelaku yang diketahui bernama Fitriyah, 50, warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang. Dari catatan atau riwayat kesehatan itu diketahui jika pelaku pernah menjalani perawatan atau pengobatan di rumah sakit jiwa (RSJ).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kendati demikian, polisi belum bisa memastikan jika pelaku yang membuat mengubrak-abrik masjid di Salaman, Magelang, dan sejumlah peralatan ibadah dirusak itu menderita gangguan jiwa. Walaupun, saat diperiksa jawaban pelaku tidak pernah sinkron dengan pertanyaan yang dilontarkan penyelidik.

“Ini masih kami dalami apakah betul atau tidak [pelaku mengidap gangguan jiwa]. Tapi, nanti akan dilakukan pemeriksaan oleh para ahli, oleh pihak rumah sakit jiwa,” kata Plt Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mochamad Sajarod Zakun, kepada Solopos.com, Selasa (13/12/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Tak hanya itu, motif yang disampaikan pelaku di Polresta Magelang saat pemeriksaan juga berubah-ubah. Jika sebelumnya, pelaku mengaku perusakkan masjid di Salaman Magelang karena motif sedekah, maka kali ini karena sakit hati.

Baca juga: Pernikahan Kaesang-Erina dan Simbol Kebangkitan Catur Sagotra Mataram Islam

“Pelaku mengaku kesal sakit hati terhadap sebuah bank yang menyita sertifikat tanah dan rumahnya. Ia kemudian melampiaskan dengan melakukan perusakan masjid,” ujar Sajarod.

Plt Kapolresta Magelang mengungkapkan aksi mengacak-acak masjid itu bukanlah yang kali pertama dilakukan pelaku. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan polisi, pelaku pernah melakukan perbuatan serupa sebanyak empat kali.

Observasi

Ketua Komite Etik dan Hukum Psikiater Forensik, dr Ni Kadek Duti, menyampaikan membutuhkwan waktu hingga 14 hari untuk melakukan pemeriksaan dan observasi kejiwaan kepada pelaku. Nantinya juga akan ada tim pemeriksaan yang akan dibentuk dengan minimal berjumlah tiga orang.

“Dalam proses observasi itu kami juga membutuhkan data-data kolateral. Bisa dari pihak yang netral, keluarga, tetangga, perangkat desa maupun aparat berwajib. Jadi memang perlu observasi dulu,” jelas Ni Kadek.

Ni Kadek juga menegaskan orang yang memiliki riwayat pengobatan di rumah sakit jiwa tak semerta-merta mengalami gangguan jiwa. Selain itu, orang yang mengalami gangguan jiwa juga tidak serta-merta tak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Masjid Salaman Magelang Dirusak, Pelaku Ditetapkan Tersangka Meski Diduga ODGJ

“Jadi memang harus kita periksa dulu apakah dia benar-benar mengalami gangguan jiwa atau tidak. Kalaupun dia mengalami, apakah itu gangguan jiwa berat atau tidak? Kalau dia mengalami gangguan jiwa berat, apakah pada saat dia melakukan tindakan itu dalam kondisi dipengaruhi oleh hal-hal yang tidak realistis? Misalnya halusinasi, jadi hal-hal itu yang harus kami periksa dulu. Nanti kalau sudah ada hasilnya, baru kami akan bisa sampaikan,” ujar Ni Kadek.

Diberitakan sebelumnya, masjid di Salaman, Magelang, dirusak oleh orang yang tidak dikenal. Setelah diselediki, pelaku perusakan tersebut adalah Fitriyah, perempuan berusia 50 tahun. Pelaku ditangkap saat hendal melakukan perbuatan serupa di masjid yang lain. Pelaku pun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, meski tidak ditahan dan hanya menjalani perawatan di RSJD Magelang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya