SOLOPOS.COM - Ilustrasi Ramadan (Muhammad Arif Pribadi/JIBI/Antara)

Solopos.com, SOLO – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengizinkan umat muslim melaksanakan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid pada Bulan Ramadan nanti. Kegiatan buka puasa bersama juga diizinkan, termasuk menjalankan ibadah sunah lainnya di masjid. Seluruhnya dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, mengatakan kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro (PPKM Mikro) yang berlaku mulai 5-18 April 2021.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Diperbolehkan dengan catatan, pengurus rumah ibadah menerapkan protokol kesehatan seperti yang sudah dianjurkan. Dari awal harus ada pengecekan suhu, area cuci tangan, dan lain sebagainya yang mendukung upaya pencegahan Covid-19,” kata dia, kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Remaja Klaten Meninggal Usai Latihan Silat, Ditemukan Tanda Kekerasan Benda Tumpul

Dalam SE tersebut, Satgas mengimbau agar kegiatan sahur dan buka puasa dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Kemudian, dalam kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus menghindari kerumunan dan tidak dilaksanakan di rumah tinggal.

Satgas juga mengizinkan tempat ibadah beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan kegiatan bersifat ibadah wajib, yakni jumlah peserta maksimal 50% dari kapasitas ruang, dan masjid lingkungan hanya diperuntukan warga sekitar.

“Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir serta iktikaf di bulan Ramadan 1442 Hijriyah serta tidak melaksanakan kegiatan tarawih keliling, ceramah, tausiyah, kultum Ramadan, kuliah subuh dan kotbah Jumat paling lama dengan durasi waktu tujuh menit, setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing,” bunyi SE No.067/1010 itu.

Baca juga: 10 Akses Masuk Solo Bakal Dijaga Ketat Saat Mudik Lebaran 2021

Satgas juga meminta pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan penyemprotan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk tempat ibadah, menggunakan masker, mengatur atau menjaga jarak aman dan/atau setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

“Diutamakan pelaksanaan kegiatan keagamaan dilaksanakan secara daring/online dan tadarus Alquran dilaksanakan secara daring aatu online,” tulis aturan dalam SE itu lagi.

Baca juga: Pembunuh Yulia di Sukoharjo Dituntut Hukuman Mati

Terpisah, Sekretaris Masjid Agung Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Abdul Basid Rohmat, mengatakan salat tarawih di Masjid Agung bakal menerapkan protokol kesehatan ketat. Pengurus akan melakukan pengecekan suhu pada jamaah yang datang melalui tiga akses masjid. Mereka memastikan semua jamaah yang datang mengenakan masker.

“Kami juga menyiapkan masker jika ada jamaah yang tidak membawa. Dari total 6.000 jamaah, kami membatasi hanya 1.500 atau seperempatnya, meski maksimalnya tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas. Durasi tarawih akan dipersingkat dan tradisi sahur bersama kami tiadakan. Sementara buka bersama hanya jika ada donatur yang menyalurkan makanan dalam bentuk bingkisan,” jelasnya, kepada wartawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya