SOLOPOS.COM - Menara Masjid Agung Al Aqsha berdiri megah di Jonggrangan, Klaten Utara, Klaten, Jumat (8/4/2016). Anggota DPRD Klaten dari Fraksi PAN, Darmadi mengaku tak puas dengan pembangunan menara tersebut karena tidak sesuai dengan rencana awal, salah satunya keberadaan gardu pandang yang berada di ketinggian 30-an meter. (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Masjid Agung Klaten, Kejari mulai membidik dugaan korupsi pembangunan menara masjid Al Aqsha.

Solopos.com, KLATEN–Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten mulai membidik proyek pembangunan menara Masjid Agung Al Aqsha dalam waktu dekat. Bidikan tersebut dilakukan lantaran Kejari perlu menelusuri pembangunan menara, baik secara administrasi maupun teknis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu diungkapkan Kepala Kejari (Kajari) Klaten, Sugeng Hariadi, kepada Solopos.com, Senin (9/5/2016). Selama ini, Kejari mengaku telah menerima informasi dugaan ketidakberesan pembangunan menara masjid dari masyarakat. Ketidakberesan tersebut, seperti molornya penyelesaian proyek dan berubahnya desain proyek menara di tengah jalan. Hal itu termasuk gencarnya pemberitaan di media massa yang menjadi pertimbangan Kejari Klaten menelusuri pembangunan tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

“Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih dalam proses memeriksa pembangunan menara itu. Begitu BPK selesai melaksanakan tugasnya, kami akan masuk. Saya sendiri sudah teken surat perintahnya. Tujuannya untuk mengetahui proses pembangunan seperti apa,” katanya.

Sugeng Hariadi mengatakan bakal memintai keterangan terkait pembangunan menara secara objektif. Selain memeriksa petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Mineral (DPU dan ESDM) Klaten, Kejari juga ingin memintai keterangan kepada pelaksana proyek, konsultan proyek, anggota DPRD Klaten, dan elemen lainnya yang terkait.

“Sesuai tugas kami, Kejari Klaten tetap memantau proyek pembangunan di Kota Bersinar [pembangunan fisik harus sesuai peraturan],” katanya.

Anggota Komisi III DPRD Klaten, Budi Raharjo, mengakui pembangunan proyek menara masjid menjadi polemik. Hal itu didasari dengan adanya perubahan desain secara sepihak yang dilakukan tim eksekutif.

“Intinya, kenapa perubahan desain di tengah jalan itu tidak dikoordinasikan kepada kami. Bisa saja, nanti kami akan memanggil eksekutif dan pengembang lagi guna memintai keterangan dari yang bersangkutan. Untuk lebih jelasnya, silakan hubungi sekretaris komisi III,” katanya.

Terpisah, Sekretaris Komisi III, Edy Sasongko, mengatakan anggota DPRD Klaten sudah memanggil jajaran eksekutif. “Berdasarkan hasil pertemuan Februari lalu, secara administrasi tidak ada masalah. Tapi, yang menjadi pertanyaan teman-teman DPRD lalu, kenapa kok tidak ada komunikasi dengan perubahan desain,” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, pembangunan menara masjid yang dimulai 16 April 2015-11 Desember 2015 itu dilakukan PT Tirta Dhea Addonnics Pratama Jakarta. Pembangunan sempat molor hingga pertengahan Maret 2016. Semula, menara masjid dibangun dengan ketinggian 66,66 meter. Di bagian puncak menara dilengkapi gardu pandang untuk menikmati pemandangan Kota Bersinar dari ketinggian. Di tengah jalan, DPU dan ESDM Klaten serta pengembang hanya memasang gardu pandang di ketinggian 35 meter. Alasannya, untuk mendukung keselamatan. Penempatan gardu pandang di ketinggian 66,66 meter dinilai mengancam keselamatan jiwa, terurama pengunjung menara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya