SOLOPOS.COM - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu di Gedung Parlemen beberapa waktu lalu. (JIBI/Solopos/Antara/Puspa Perwitasari)

Masinton bogem staf yang bernama Dita masih ditangani Polri untuk mengusut kebenarannya.

Solopos.com, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera menggelar rapat pimpinan untuk membahas tindak lanjut kasus dugaan pemukulan yang dilakukan anggota Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu terhadap stafnya Dita Aditia Ismawati.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami akan rapim terkait kelanjutan kasus ini, apakah langsung kami terima atau proses pelaporan di Bareskrim Mabes Polri,” kata Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Menurut dia, MKD telah menerima laporan dari LBH APIK selaku kuasa hukum Dita dan saat ini sedang diverifikasi oleh Tenaga Ahli MKD seperti melihat bukti dan kelengkapan administrasi seperti fotokopi KTP.

“Kami sedang verifikasi dan belum masuk substansi,” ujar dia. Junimart mengatakan tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan kalau terbukti namun ada asas praduga tidak bersalah yang harus dijunjung.

Dia berharap proses hukum di Bareskrim berlangsung secepat mungkin dan MKD akan koordinasi dengan Bareskrim terkait kasus Masinton. “MKD juga pernah berkoordinasi dengan Bareskrim ketika kasus Ivan Haz jadi dalam kasus Masinton akan kami lakukan lagi,” ujar dia.

Sebelumnya, LBH APIK melaporkan Masinton Pasaribu ke MKD karena diduga melakukan pelanggaran etik, atas dugaan pemukulan terhadap Dita.

“Sesuai dengan peluang menindak anggota DPR yang memang diduga melanggar kode etik. Selain melaporkan ke kepolisian, juga ke MKD sesuai tupoksi agar memanggil yang bersangkutan dan diberikan sanksi tegas,” kata Direktur LBH APIK, Ratna Bantara Mukti, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Ratna mengatakan, laporannya itu diterim Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad dan dirinya meminta MKD tidak tebang pilih dan diskriminatif dalam menangani aduan tersebut.

Seperti diketahui pada Sabtu (30/1/2016), Dita melaporkan Masinton Bareskrim. Dalam laporan polisi bernomor LP/106/1/2016 itu, Masinton dilaporkan perkara dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 351 KUHP.

Versi pihak Masinton, Dita lebam akibat entakan tangan Abraham Leo Tanditasik, Tenaga Ahli Masinton di DPR yang berupaya mempertahankan kemudi mobil. Sedangkan Dita berkukuh bahwa dirinya dibogem Masinton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya