Masinton bogem stafnya, Dita Aditia Ismawati, beberapa waktu lalu dan membuat geger DPR. Kini, Dita mencabut laporannya.
Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim masih meneliti pencabutan laporan staf DPR Dita Aditia Ismawati terkait dugaan pengainayaan oleh anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu. Pasalnya, pasal terkait kasus ini bukan delik aduan, melainkan delik biasa.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Pol. Agus Rianto mengatakan Kamis pekan lalu, Dita mengajukan pencabutan laporan tersebut. Namun penyidik hingga kini masih menganalisanya.
“Karena kami sudah melangkah sebelumnya, belum ada keputusan dari penyidik apakah kabulkan atau tidak. Sebab ini yang disangkakan delik biasa, bukan aduan,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Meski demikian, Agus memastikan pihaknya akan memberikan pelayanan yang memudahkan kepada masyarakat terkait penanganan perkara. Menurut dia proses yang harus dijalani harus sesuai dengan ketentutan perundang-undangan.
“Prinsip penanganan perkara mudah murah cepat tidak berbelit. Semoga secepatnya ada keputusan dari penyidik,” katanya.
Kamis pekan lalu, Dita mendatangi Bareskrim Polri untuk mencabut laporannya terhadap politikus PDIP tersebut. Direktur Tipidum Brigjen Pol. Agus Andrianto membenarkan Dita mencabut laporan agar perkara tersebut tidak berlanjut.