SOLOPOS.COM - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu di Gedung Parlemen beberapa waktu lalu. (JIBI/Solopos/Antara/Puspa Perwitasari)

Masinton bogem stafnya kini ditangani Bareskrim. Beda keterangan Masinton vs Dita tak membuat Bareskrim bingung.

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Agus Rianto menyatakan pihaknya tidak terpengaruh dengan silang kronologi antara Dita Aditia Ismawati dengan anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu sehubungan laporan penganiayaan politikus PDIP itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tentunya silakan saja para pihak mengatakan di luaran seperti apa. Bagi kami, adalah saat melakukan proses BAP [berita acara pemeriksaan] nantinya, tentunya itulah yang akan kami jadikan pedoman untuk melakukan proses lebih lanjut,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Dari pemeriksaan itu, lanjut Agus, penyidik akan menentukan proses berikutnya. Menurut dia, penyidik bertanggung jawab membuktikan ada atau tidaknya pihak yang bersalah dalam kasus dugaan penganiayaan itu. “Itu sah-sah saja masing-masing pihak berbeda penyampaiannya,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim berencana meminta kesaksian Ditia Aditia Ismawati sebagai pelapor kasus dugaan penganiayaan Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu, Kamis (4/2/2016) besok.

“Direktorat Tipidum Bareskrim sudah buat tim, kegiatan hari ini membuat dan mengantarkan surat panggilan ke pelapor dan temannya pelapor,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol. Suharsono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Namun Suharsono tak merinci identitas temannya pelapor yang akan dimintai kesaksian dalam kasus itu. Dia hanya menyebut ada dua orang yang akan dipanggil Direktorat Tipidum pada pekan ini. “Yang dipanggil tersebut adalah Dita. Ada dua orang yang rencana Kamis dipanggil penyidik sebagai saksi yakni pelapor dan temannya,” katanya.

Seperti diberitakan Solopos.com sebelumnya, Sabtu (30/1/2016), Dita melaporkan politikus Partai PDIP itu Bareskrim. Dalam laporan polisi bernomor LP/106/1/2016 itu, Masinton dilaporkan perkara dugaan penganiyaan sebagaimana dimaksud pasal 351 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya