SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mempertanyakan cuti Bambang Widjojanto dari Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta untuk menjadi Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

“Kalau mengambil cuti di luar tanggungan, itu sah saja dilakukan. Namun, bila hanya cuti maka BW [Bambang Widjojanto] tetap mendapat upah sebagai anggota TGUPP yang berasal dari APBD,” kata Adnan di Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Adnan mempertanyakan cuti Bambang Widjojanto karena berkaitan dengan etika pejabat publik. Sebagai anggota TGUPP Bambang Widjojanto masih dibayar oleh APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Saya hanya mempertanyakan soal posisi Mas BW di TGUPP karena ‘diwakafkan’ untuk menjadi kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional [BPN Prabowo-Sandi],” kata Adnan.

Adnan berpendapat ketika pengangkatan Bambang Widjojanto sebagai anggota TGUPP berdasarkan surat keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan berkomitmen kerja penuh di sana, maka Bambang Widjojanto seharusnya tidak bisa menjadi kuasa hukum BPN.

“Saya nggak tahu detail [aturannya] ya. Tapi, kalau sudah komitmen di sana full time, ya tidak bisa [jadi kuasa hukum BPN],” ujarnya.

“Di sini kita berbicara etika pejabat publik. Yang senior seharusnya lebih paham,” tambah Adnan.

Setelah ditunjuk sebagai ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto disebut telah mengajukan cuti sebagai Ketua TGUPP Bidang Komite Pencegahan Korupsi. Bambang Widjojanto disebut mengajukan cuti selama sebulan agar fokus menjadi ketua tim hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya