SOLOPOS.COM - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat melakukan kesiapan new normal di Java Mall Semarang, Jawa Tengah. (Youtube—hendrarprihadi)

Solopos.com, SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memutuskan untuk mengizinkan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, termasuk salat berjemaah di masjid pada masa pandemi Covid-19. Padahal, jumlah kasus baru positif Covid-19 di Kota Semarang masih belum turun.

Bahkan Kota Semarang masih dinyatakan sebagai zona merah menyusul tren kasus positif Covid-19 yang terus meningkat. Dikutip dari laman siagacorona.semarangkota.go.id, pada Jumat (5/6/2020) ada penambahan kasus positif di Semarang sebanyak 19 orang.

Promosi Sukomulyo Gresik Pemenang Desa BRILiaN Kategori Pengembangan Wirausaha Terbaik

Masih Berasap, Balon Udara Jatuh di SPBU Kalijambe Sragen

Artinya, warga diizinkan salat berjemaah di masjid di Kota Semarang meskipun pandemi belum surut. Sementara itu, pasien yang dinyatakan sembuh bertambah dua orang, dan satu orang dinyatakan meninggal.

Ekspedisi Mudik 2024

Praktis, hingga kini kasus positif Covid-19 atau virus corona di Kota Semarang mencapai 498 orang. Dari jumlah itu, 168 pasien masih menjalani perawatan, 282 orang dinyatakan sembuh, dan 48 meninggal dunia.

Ekonomi Indonesia Diprediksi Dihantam Resesi, Ini Penjelasan BI

Naiknya tren Covid-19 ini membuat Pemkot Semarang belum akan menghentikan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Sesuai jadwal, PKM berakhir pada Minggu (7/6/2020) nanti. Namun Pemkota Semarang mengizinkan salat berjemaah di masjid dan kegiatan di rumah ibadah lainnya.

Pemkot Semarang secara resmi telah mengeluarkan surat edaran tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Dalam keputusan yang ditandatangani Sekda Kota Semarang 5 Juni 2020 itu, Pemkot Semarang mendorong aktivitas di tempat ibadah dengan mematuhi protokol kesehatan.

Golkar Pastikan Usung Gibran Rakabuming di Pilkada Solo

Pengelola tempat ibadah juga diminta berkomunikasi secara aktif dengan Pemkot Semarang untuk menginformasikan setiap aktivitas yang dilaksanakan.
Selain itu, selama menjalankan kegiatan, tempat ibadah tersebut juga harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Salah satunya, yakni warga membawa perlengkapan sendiri untuk menjalankan salat berjemaah di masjid di Kota Semarang.

Akad Nikah

Penerapan jarak antar jemaah juga harus diterapkan, yakni minimal 1 meter. Penerapan standar kesehatan ini tidak hanya berlaku untuk kegiatan rutin saja seperti salat berjemaah. Begitu pula untuk kegiatan lain yang melibatkan banyak orang seperti akad nikah, salat jenazah, atau pengajian.

Terungkap! Warga Ngerangan Klaten Sempat Ngeroki Pasien Covid-19 yang Meninggal

Selama kegiatan berlangsung, jumlah jemaah yang hadir juga harus dibatasi, tidak lebih dari 20% kapasitas ruangan. Selain itu, waktu kegiatan juga diharapkan tidak berlangsung terlalu lama.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengatakan aturan itu ditetapkan sebagai penegasan jika tempat ibadah di Kota Semarang sudah bisa beraktivitas. Meski demikian, warga Semarang tetap harus mematuhi standar atau prosedur kesehatan di rumah ibadah, termasuk salat berjemaah di masjid.

Belum Aman, Ganjar Tak Buru-Buru Buka Sekolah di Jateng

“Tentu, kuncinya setelah ini adalah komunikasi antara pengelola tempat ibadah dengan Pemkot Semarang. Konteksnya harus saling menjaga untuk kebaikan bersama,” ujar wali kota yang akrab disapa Hendi itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya