SOLOPOS.COM - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. (Instagram/@hendrarprihadi)

Solopos.com, SEMARANG – Pemkot Semarang mengizinkan konser musik digelar di tengah pandemi Covid-19. Padahal berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19 Semarang masih termasuk wilayah zona merah Covid-19.

Kendati demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mulai melakukan sederet pelonggaran, salah satunya izin penyelenggaraan konser musik.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu disampaikan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, saat mengumumkan perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (5/7/2020).

Kendati mengizinkan penyelenggaraan konser musik, wali kota yang akrab disapa Hendi itu tetap menerapkan sejumlah pembatasan. Selain protokol kesehatan, konser musik di Semarang harus digelar di dalam ruangan atau indoor.

Viral Jasa Tambal Ban Seharga Rp600.000 di Banyuwangi, Apa Istimewanya?

"Sama seperti PKM jilid IV kemarin, pernikahan kita longgarkan. Boleh kok, tapi dibatasi cuma 50 orang. Jadi kalau acara musik, selama sifatnya indoor silakan saja. Misal acara di hotel kapasitas 1.000 orang, yang datang ya tetap 50 orang saja," ujar Hendi.

Sedangkan untuk penyelenggaraan event atau konser musik di luar ruangan, Pemkot Semarang masih belum memperbolehkan.

"Kita harus perhatikan adalah pertunjukan yang sifatnya outdoor karena izinnya di kepolisian sampai hari ini belum ada. Belum ada instruksi untuk mengizinkan keramaian di outdoor," imbuhnya.

Sementara itu, PKM di Semarang diperpanjang hingga batas waktu yang belum ditentukan. Sebelumnya, PKM jilid IV diberlakukan selama dua pekan, mulai 22 Juni-5 Juli 2020.

Luka Lebam hingga Kepala Terbentur, Ini 4 Fakta ABG Gatak Sukoharjo Meninggal Saat Latihan Silat

Pelonggaran Aktivitas

Selama PKM jilid IV itu, Pemkot Semarang telah memberikan beberapa kelonggaran seperti diizinkannya tempat wisata beroperasi. Meskipun pengunjungnya dibatasi 50% dari total kapasitas dan harus sudah tutup pada pukul 22.00 WIB.

Selain itu pada PKM jilid III di sektor pelaksanaan tempat ibadah hingga tempat olahraga juga diizinkan dibuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Pemkot Semarang juga sudah memberikan kelonggaran pelaksanaan kegiatan pernikahaan dan pemakaman dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 orang.

Sebelum Tugu PSHT di Gesi Sragen Dirusak, Ada Konvoi Ratusan Pendekar, Siapa Mereka?

Kendati demikian, Hendi berharap kelonggaran-kelonggaran yang diberikan dapat diterapkan masyarakat secara bijak. Terutama terkait protokol kesehatan menjadi syarat mutlak bagi masyarakat yang melalukan aktivitas.

"Meski hasilnya masih belum sesuai dengan keinginan dari Pemkot, sebenarnya harapan kami warga kemudian bisa memanfaatkan kelonggaran ini dengan bijak. SOP kesehatan tetap jadi syarat mutlak yang diperlukan saat beraktivitas," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya