SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Nunun Nurbaeti hari ini direncanakan bersaksi untuk terdakwa Dudhie Makmun Murod dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda S Goeltom. Namun, kemungkinan besar, Nunun akan kembali mangkir dari persidangan.

“Saya belum bisa pastikan. Sekarang itu, yang bisa menentukan apakah Ibu Nunun bisa dimintai keterangan atau tidak adalah dokternya. Bukan lagi pengacaranya,” ujar kuasa hukum Nunun, Partahi Sihombing, Senin (12/4).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Partahi, kondisi Nunun masih sakit. Partahi mengaku dirinya juga belum memperoleh pemberitahuan dari dokter yang merawat Nunun, apakah Nunun sudah bisa dihadrikan di persidangan.

“Sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari dokternya, apakah Ibu Nunun dimungkinkan untuk bersaksi di pengadilan,” jelas Partahi.

Bahkan Partahi mengatakan dia tidak mengetahui keberadaan kliennya tersebut. “Belum tahu,” tutupnya.

Nunun telah dua kali mangkir dari persidangan yakni pada 1 April dan 5 April 2010 lalu. Pada saat itu, istri Komjen Purn Adang Daradjatun tersebut melalui jaksa menyerahkan surat keterangan sakit. Dalam surat keterangan tersebut, Nunun dinyatakan mengalami sakit pelupa berat.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya