SOLOPOS.COM - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra (tengah), mengikuti sidang perdana perceraian Ahok-Veronica Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Rabu (31/1/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Aprillio Akbar)

Ahok menyatakan menutup pintu islah untuk Veronica Tan dan meminta hak asuh anak-anaknya.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sudah menutup pintu untuk istrinya, Veronica Tan. Dalam sidang agenda kesimpulan sidang perceraian, kuasa hukum Ahok menyampaikan agar majelis hakim mengabulkan gugatan perceraiannya terhadap Veronica Tan dan memberikan hak asuh anak-anaknya.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Kuasa hukum Ahok Josefina Agatha Syukur ?memastikan kliennya sudah menutup pintu islah terhadap Veronica Tan karena dugaan perselingkuhan dengan Julianto Tio? membuat Ahok sakit hati. Karena itu, pada sidang kesimpulan gugatan perceraian ke-8, Ahok memohon agar hakim mengabulkan gugatannya.

“Iya, tadi pada kesimpulan sidang kami sampaikan agar Majelis Hakim itu mau mengabulkan gugatan perceraian Pak Ahok dan tadi juga kami telah sampaikan agar Pak Ahok mendapatkan hak asuh anak-anaknya,” tutur Josefina, Rabu (21/3/2018). Baca juga: Saksi Terakhir Ahok Mendadak Absen di Sidang Cerai.

Menurutnya, sidang perceraian kali ini hanya menyampaikan kesimpulan dari pihak Ahok berdasarkan saksi dan bukti yang telah diserahkan kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menjelaskan, jika sudah memasuki agenda kesimpulan, maka dua pekan kemudian, 4 April 2018, majelis hakim baru akan memutus perkara tersebut.

“Jadi hari ini agendanya cuma menyampaikan kesimpulan saja. Putusan dua minggu setelah ini. Ditunggu saja ya,” katanya. Baca juga: Ahok Bawa Pendeta & Surat Bukti Perselingkuhan Veronica.

Seperti diketahui, mantan orang nomor wahid di DKI Jakarta tersebut telah mengajukan gugatan cerai terhadap isterinya Veronica Tan. Sampai saat ini, Ahok masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, untuk menjalani pidananya atas perkara penodaan agama dan menyerahkan kasus perceraian itu kepada adik kandungnya sekaligus kuasa hukum Ahok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya