SOLOPOS.COM - Jangan berlebihan dalam cinta untuk menghindari jadi bucin alias budah cinta (ilustrasi/freepik)

Solopos.com, SOLO -- Bolehkan merayakan Hari Valentine bagi umat Islam?

Sebagaimana diketahui, hingga sekarang Hari Valentine yang diperingati setiap tanggal 14 Februari setiap tahunnya masih menuai pro kontra. Ada yang setuju, tapi ada pula yang tidak sepakat dengan perayaan Hari Valentine untuk umat Islam.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menanggapi fenomena tersebut, Majelis Ulama Indonesia atau MUI Jawa Timur menegaskan bahwa merayakan Hari Valentine bagi umat Islam hukumnya adalah haram.

Baca Juga:  Bagaimana Kabar Vaksin Merah Putih?

Bahkan, umat Muslim juga dilarang memfasilitasi perayaan Hari Valentine dan mengumbar serta mempromosikan peringatan hari kasih sayang itu.

"Ya sama, fatwa juga berlaku bagi mereka yang membantu dan memfasilitasi penyelenggaraan Hari Valentine. Sudah ada ketentuan hukum tersebut dalam Fatwa MUI Jatim tahun 2017," terang Sekretaris Umum MUI Jawa Timur, Ainul Yaqin dilansir Detik.com pada 2020 silam.

Baca Juga:  15 Kota Terkecil di Indonesia, Solo Masuk Urutan Berapa?

MUI menjelaskan peringatan Hari Valentine merupakan tradisi umat non Muslim.

"Ketentuan hukum tersebut sudah jelas ya, mengikuti atau berpartisipasi dalam Valentine ya haram. Sama saja membantu dan memfasilitas tetap haram," tambah dia.

Baca Juga:  Dari Ukuran Baju XXL Jadi M, Apa Rahasia Diet Melly Goeslaw?

Meskipun begitu, Ainul menegaskan bahwa umat Islam harus tetap menghormati dan menghargai umat non Muslim. "Kita semua saling menghargai, fatwa tersebut untuk umat Islam. Kita tetap menjaga keharmonisa kehidupan bermasyarakat agar dapat dipertahankan dengan baik," tutup dia.

Ada Tiga Hukum

Sementara itu, dikutip dari tulisan Ulil Hadrawy di situs resmi milik ormas Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama, ada tiga hukum merayakan Hari Valentine bagi umat Islam.

Dalam tulisannya tersebut dijelaskan Hari Valentine erat kaitannya dengan sejarah seorang pendeta yang bernama Santo Valentine yang menolak kebijakan Kaisar Romawi Claudius mengenai larangan pernikahan dan pertunangan.

Baca Juga:  Ada 3 Versi, Mana Sejarah Hari Valentine yang Sebenarnya?

Dengan sejarah seperti itu, membuat umat non Muslim, terutama nasrani menjadikan momentum Hari Valentine sebagai pengungkapkan kasih sayang.

Hanya saja, karena perkembangan zaman budaya tersebut dianggap milik seluruh masyarakat. Dan ada pula umat Muslim yang ikut merayakan Hari Valentine.

Baca Juga:  Ini Manfaat Baik Mendesah Saat Bercinta, Jangan Ditahan Ya!

Berkaca dari hal tersebut, berikut ini tiga hukum merayakan Hari Valentine bagi umat Islam.

1. Apabila Muslim yang mempergunakan perhiasan/asesoris seperti yang digunakan kaum kafir dan terbersit dihatinya kekaguman pada agama mereka dan timbul rasa ingin meniru (gaya) mereka, maka Muslim tersebut bisa dianggap kufur. Apalagi jikal sengaja menemani mereka ke tempat peribadatannya.

2. Apabila dalam hati Muslim itu ada keinginan untuk meniru model perayaan mereka, tanpa disertai kekaguman atas agama mereka, hal itu terbilang sebagai dosa.

Baca Juga:  Doa Agar Cepat Hamil Setelah Berhubungan

3. Dan apabila muslim itu meniru gaya mereka tanpa ada maksud apa-apa maka hukumnya makruh.

Akan tetapi, fenomena Hari Valentine saati ini justru menjurus ke arah kemaksiatan, misalnya merayakan di tempat sepi berdua dengan kekasih atau pun ramai-ramai sehingga menganggu ketertiban umum. Inilah yang diharamkan oleh Islam.

Baca Juga:  Sering Masturbasi Bikin Dengkul Kopong, Benar Enggak Ya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya