SOLOPOS.COM - Tim Sparta menggerebek pesta miras di kawasan Pasar Depok Banjarsari Solo pada Rabu (4/8/2021) dini hari. (Istimewa-Dok Sparta Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO — Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo menggerebek salah satu angkringan di kawasan Pasar Depok, Manahan, Banjarsari, Solo, pada Rabu (4/8/2021) dini hari. Angkringan itu digunakan oleh 12 warga terdiri dari 10 pria dan dua wanita warga Solo untuk pesta miras berbagai merek.

Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Sutoyo, kepada wartawan, mengatakan penangkapan belasan pemuda itu saat Tim Sparta berpatroli dan operasi yustisi di kawasan Banjarsari.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Namun, di tengah-tengah patroli ada aduan yang masuk ke call center Tim Sparta berisi aduan pesta miras di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV. Petugas pun langsung mengecek share location warga yang merasa resah dengan aktivitas pemuda itu.

Baca juga: Waduh, Sudah 933 Warga Solo Meninggal Positif Corona

“Saat kami cek ternyata benar, ada belasan pemuda dalam kondisi mabuk minuman keras. Kami menangkap MT, 28, warga Sumber, Banjarsari, dan sebelas rekan MT,” papar dia mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Dijerat Sanksi Tipiring

Setelah mengamankan para pemuda, petugas menyisir lokasi kejadian yang minim penerangan. Polisi menemukan 5 botol miras merek tertentu, 3 botol miras jenis anggur. Kemudian, petugas juga menemukan 12 botol miras sudah kosong jenis anggur merah.

“Seluruhnya telah kami bawa ke Mapolresta Solo untuk dijerat sanksi tipiring oleh penyidik Satreskrim Polresta Solo,” papar dia.

Kompol Sutoyo memastikan mendukung Pemkot Solo dalam mewujudkan Solo Bebas Pekat.

Baca juga: Catat Lur! Jl Slamet Riyadi Solo Ditutup Mulai Pukul 20.30 WIB hingga 05.00 WIB

Sebelumnya, Tim Sparta Polresta Solo menangkap lima warga Setabelan, Banjarsari, Solo, saat berjudi jenis dadu di Setabelan, Banjarsari, Solo, Minggu (1/8/2021) malam. Lima pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara.

Dalam aduan itu, warga resah dengan aktivitas penyakit masyarakat (pekat) itu. Petugas pun datang mengecek isi aduan itu. Setelah informasi benar, petugas langsung menggerebek para penjudi. Saat ditangkap, tidak ada dadu secara fisik. Namun, para penjudi menggunakan aplikasi dadu di handphone salah satu pelaku. Modus ini kerap ditemukan petugas di lapangan.

“Lima warga itu seluruhnya warga Setabelan yakni AA, 29, BR, 50, DS, 24, S, 25, dan FK, 29. Sudah kami limpahkan ke Satreskrim Polresta Solo,” papar dia.

Baca juga: Pemakaman dengan Protokol Covid-19 di Solo Melonjak 4 Kali Lipat, Penggali Kubur Kewalahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya