SOLOPOS.COM - Warga menunggu mengurus refund terkait permasalahan umrah promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

First Travel masih berjanji akan memberangkatkan para calon jemaah umrah yang jumlahnya mencapai puluhan ribu orang.

Solopos.com, JAKARTA — PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel mengklaim mampu memberangkatkan jemaah umrah dalam 6 bulan ke depan. Menurut mereka, dana calon jamaah yang nyangkut merupakan utang dunia dan akhirat.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Kuasa hukum First Travel (debitur) Deski terlihat tenang dan meladeni beberapa pertanyaan jamaah di sela-sela rapat kreditur perdana penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) First Travel.

Ekspedisi Mudik 2024

Seusai rapat kreditur, kuasa hukum First Travel juga tampak meladeni ajakan foto jamaah. “Kami tetep berangkatkan jamaah, dengan konsorsium atau pakai izin agen lain. Kata Pak Andika Surachman [Bos First Travel], ini merupakan utang dunia akhirat,” tuturnya, Selasa (5/9/2017).

Deski menjelaskan kerja sama dalam bentuk konsorsium sebenarnya jamak terjadi dalam usaha agen perjalanan umrah. Dukungan memberangkatkan jamaah, menurutnya, juga mendapat dukungan pengurus untuk memungkinkan dilakukannya perjalanan sementara, meski proses hukum berlangsung.

“Untuk refund juga ada dipikirkan, tapi kami fokus untuk memberangkatkan. Kalau pengembalian uang akan semakin rumit mekanismenya,” ujarnya.

Rapat kreditur yang dijaga ketat oleh petugas kepolisian ini, setidaknya berjalan hampir 2 jam. Dalam pantauan Bisnis.com, setidaknya ada 300 polisi yang bersiaga di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam jalannya rapat kali ini, First Travel dihujani pertanyaan administratif seputar pengajuan tagihan kreditur kepada pengurus. Tak sedikit pula yang menanyakan soal kemampuan biro itu memberangkatkan jamaah.

Disinggung soal proposal perdamaian, Deski menyebut masih merumuskannya. Akan tetapi, salah satu fokusnya adalah memberangkatkan jamaah, dengan termin waktu 6 bulan setelah musim haji berlangsung. Baca juga: Ternyata, First Travel Baru Berangkatkan 14.000 Jemaah.

“Kami anggap semua ini teguran, mohon dibuka pintu maafnya. Untuk jamaah yang belum daftar tagihan silakan mendaftar agar mendapatkan haknya,” tambahnya. Baca juga: First Travel Kumpulkan Rp700 Miliar dari Setoran Jemaah.

Tim pengurus memberikan tenggat waktu hingga 15 September kepada para kreditur/calon jamaah untuk menyerahkan tagihannya. First Travel telah diputus dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang pada 22 Agustus lalu. First Travel (debitur) wajib merestrukturisasi utangnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di bawah pengawasan hakim pengawas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya