SOLOPOS.COM - Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto kembali fokus mengembangkan Goro, yaitu bisnis di sektor retail untuk turut mendorong sektor UKM nasional berkembang. (Istimewa/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan terus memburu aset milik PT Timor Putra Nasional (TPN). Perusahaan otomotif itu milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT TPN berutang kepada pemerintah senilai Rp2,6 triliun. Nilai utang PT TPN itu setelah ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10 persen. Hal itu sesuai PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga : Satgas BLBI Sita Lahan 124 Hektare di Karawang, Milik Tommy Soeharto

Satgas BLBI memulai penyitaan tanah seluas 124 hektare milik anak bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra, alias Tommy Soeharto pada Jumat (5/11/2021). Aset tersebut berada di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Dilansir dari Bisnis.com, tanah seluas 124 ha itu terbagi menjadi 4 aset tanah. Berikut perinciannya:
1. Tanah seluas 530.125,526 m2 di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
2. Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
3. Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
4. Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Baca Juga : Jadi Buruan, Harta Karun Rp394 Triliun Diyakini Ada di Finlandia

Sayangnya, nilai tanah 124 ha itu belum bisa melunasi utang PT TPN kepada Bank Bumi Daya, kini bernama Bank Mandiri. Menko Polhukam, Mahfud Md, mengatakan Tommy menjaminkan kawasan industri tersebut kepada negara saat mengajukan utang Rp2,374 triliun ke Bank Bumi Daya kala itu.

“Benar, hari ini Satgas BLBI menyita tanah seluas sekitar 124 hektar di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya,” kata dia seperti dilansir Suara.com, Jumat.

Mahfud menyampaikan sebelum melakukan penyitaan, Satgas BLBI sudah memanggil Tommy dan Direktur Utama PT TPN, Ronny Hendrarto Ronowicaksono. “Guna penyelesaian hak tagih negara oleh obligor PT TPN. Satgas BLBI akan menyita aset jaminan berupa tanah seluas 124 hektare. Kurang lebih senilai Rp600 miliar. Kami punya dokumen hukum untuk melakukan itu.”

Baca Juga : Harga Anjlok, ASN Jateng Borong Telur Ayam dari Peternak

Dari pernyataan Mahfud menyebutkan bahwa nilai lahan 124 ha itu Rp600 miliar, artinya PT TPN masih harus berutang Rp2 triliun kepada negara. “Penagihan yang telah dilakukan oleh PUPN [Panitia Urusan Piutang Negara] telah sampai pada tahap penerbitan surat sita atas aset jaminan PT TPN. Namun, pelaksanaan sita terhadap aset belum dapat dilaksanakan karena kendala di lapangan dan hari ini dilaksanakan,” imbuh Rionald.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya