SOLOPOS.COM - Bupati Klaten, Sri Mulyani, menyerahkan surat edaran ketentuan PPKM darurat kepada penjaga salah satu toko sandang di tepi Jl Pemuda, Kecamatan Klaten Tengah, Senin (12/7/2021). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Pengelola toko yang bergerak pada sektor nonesensial di Klaten diberi peringatan untuk segera menutup toko mereka selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat 3-20 Juli 2021.

Peringatan untuk kali kedua itu diberikan oleh tim gabungan terdiri dari Satpol PP, Disdagkop dan UKM, Dishub, TNI, Polri, serta Kejaksaan kepada sejumlah pengelola toko yang bergerak pada sektor nonesensial serta kedapatan masih beroperai, Senin (12/7/2021). Toko-toko yang diberikan peringatan berada di sepanjang tepi jalan protokol Klaten. Rata-rata pengelola toko yang diberi peringatan menjual sandang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Penjual Jamu Sragen Meninggal di Toko, Ternyata Positif Covid-19

Bupati Klaten, Sri Mulyani, yang memimpin operasi tim gabungan itu mengatakan sesuai ketentuan pada PPKM darurat, toko sektor nonesensial dilarang beroperasi. Dia mencontohkan pertokoan yang begerak pada sektor nonesensial seperti toko kosmetik, sandang, ponsel, serta toko emas.

“Sudah kami berikan teguran kali kedua. Mereka sebelumnya hanya mengurangi jam operasional dari yang biasanya buka sampai pukul 20.00 WIB-21.00 WIB dikurangi hanya sampai pukul 18.00 WIB. Tetapi, sesuai ketentuan PPKM darurat harus ditutup. Makanya, kami lakukan sosialisasi untuk mematuhi apa itu PPKM darurat,” kata Mulyani saat ditemui wartawan di sela operasi.

Setelah peringatan kedua itu, Mulyani menegaskan tim bakal mengecek lagi kepatuhan para pengelola toko yang bergerak di sektor nonesensial itu. Jika masih ada yang nekat buka selama PPKM darurat berlaku, petugas bakal memberikan surat peringatan ketiga serta penyegelan atau penutupan sementara toko.

Selain memberikan peringatan ke pengelola toko sektor nonesensial, tim memperingatkan pengelola supermarket serta swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari. Peringatan diberikan agar pengelola mematuhi ketentuan untuk menerapkan protokol kesehatan ketat, membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, serta jam beroperasi maksimal pukul 20.00 WIB.

Mulyani kembali mengingatkan agar ketentuan yang diberlakukan pada PPKM darurat bisa dipatuhi oleh seluruh elemen warga Kabupaten Bersinar. “Operasi yustisi kami gelar secara masif. Vaksinasi kami maksimalkan sesuai dropping vaksin di Klaten. selanjutnya tempat isolasi terpusat juga kami maksimalkan. Kuncinya agar PPKM darurat ini berhasil menurunkan angka kasus Covid-19 pada kedisiplinan masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Angka kasus Covid-19 di Klaten masih naik-turun. Kami berharap dari PPKM darurat ini kasus Covid-19 bisa turun drastis,” jelas dia.

Baca Juga: 9 Tips Memilih Kulkas yang Baik dan Tepat

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdagkop dan UKM Klaten, Supriyanto, mengatakan saat ini baru sekitar 10 toko dan usaha sejenis yang bergerak pada sektor nonesnesial yang didatangi dan diberikan peringatan. Sebanyak 10 toko itu berada di wilayah perkotaan.

“Tentu nanti kami merambah ke sektor nonesensial di wilayah kecamatan. Sampai saat ini juga sudah banyak yang mematuhi ketentuan PPKM darurat. Sebelumnya kami sudah memberikan surat edaran terkait ketentuan PPKM darurat,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya