SOLOPOS.COM - Anji dan Hadi Pranoto. (istimewa/Youtube)

Solopos.com, JAKARTA - Perbincangan Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto yang diklaim pakar mikrobiologi berujung pidana. Keduanya jerat diklaim menyebarkan berita bohong dalam video yang diunggah di Youtube itu.

Laporkan Anji, Ini yang Dipersoalkan Muannas Alaidid

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid sebelumnya melaporkan Anji ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020).

Anji yang kekinian ramai menjadi perbincangan publik itu dilaporkan berkaitan wawancaranya dengan Hadi Pranoto untuk konten YouTube mengenai vaksin virus corona.

Muannas ketika itu mengemukakan alasan pihaknya melaporkan Anji lantaran diduga telah menyebarkan berita bohong.

Cek Fakta: Menguji Klaim Hadi Pranoto "Profesor" di Video Anji Manji

Dalam wawancara di akun Youtube miliknya, Anji mewancarai Hadi Pranoto yang mengaku sebagai pakar mikrobiologi dan berbicara soal vaksin virus Covid-19.

"Kami datang untuk melapor ke kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh akun channel YouTube milik Anji," kata Muannas Alaidid di Mapolda Metro Jaya, dilansir Antara, Senin (3/8/2020) lalu.

Muannas mengaku, pihaknya menyoal ihwal konten yang dibincangkan Anji dengan Hadi Pranoto. Salah satu, yakni soal tes swab dan tes rapid dalam penanganan virus corona.

Sebar Hoaks Obat Covid-19, Musisi Anji dan Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polisi

"Yang menjadi persoalan bahwa konten itu ditentang, pendapat yang disampaikan oleh si profesor itu ditentang, pertama adalah menyangkut tentang swab dan rapid test. Dikatakan di situ dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan digital teknologi, itu biayanya cukup Rp 10.000 hingga Rp20.000," katanya.

Polisi telah mengidentifikasi rekaman video wawancara antara musisi sekaligus YouTuber Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto soal obat herbal yang diklaim dapat menyembuhkan pasien Covid-19.

Identifikasi Sementara

Dari hasil identifikasi diketahui bahwa rekaman tersebut berlatar lokasi di luar wilayah Jakarta.

Dokter RSUD Kota Madiun Terkonfirmasi Positif Covid-19

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyamapaikan berdasar hasil identifikasi telah diketahui bahwa rekaman wawancara tersebut diambil di suatu pulau yang berada di daerah Lampung.

"Wawancara itu sudah kita mengecek, itu ada di suatu pulau di Tegal Emas, di daerah Lampung. Makanya nanti kami coba akan pelajari dan nanti akan kami sampaikan ke teman-teman," kata Yusri di Polda Metro Jaya, dilansir Okezone, Rabu (5/8/2020).

Menurut Yusri, dalam waktu dekat ini penyidik berencana melakukan pemeriksaan terhadap pihak pelapor, yakni Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Selain itu, penyidik juga akan memeriksa Anji dan Hadi Pranoto selaku pihak terlapor.

Gagal Nyalip, Buruh Pabrik di Grobogan Meninggal Terlindas Truk Gandeng

Yusri menyampaikan hingga kekinian Anji dan Hadi Pranoto masih berstatus sebagai saksi.

"Sekarang ini sudah masuk tahap penyelidikan, kita akan mencari atau menemukan suatu peristiwa apakah ditemukan suatu pidana," ujar Yusri.

"Kami dari tim Krimsus atau Cyber Crime coba membuat suatu rencana. Kalau sudah lengkap semuanya kita akan gelar perkara apakah memang memenuhi unsur [pidana] atau tidak. Kalau memenuhi unsur akan naik penyidikan," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya