SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta– Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) batal melaporkan RCTI terkait penayangan kembali program ‘Silet’. KPI masih melakukan pendalaman di internal sebelum akhirnya resmi membuat laporan.

“KPI belum pada taraf melaporkan. Tapi KPI berkonsultasi dan berdiskusi dengan Bareskrim tentang kemungkinan-kemungkinan apa yang bisa dilakukan oleh KPI atau tidak bisa dilakukan KPI,” ujar Ketua KPI, Dadang Rahmat Hidayat kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (16/11).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dadang mengatakan, pihaknya masih akan melakukan kajian untuk menentukan apakah akan membuat pelaporan atau tidak. Namun, KPI tidak akan ragu melaporkan RCTI jika memang dugaan pelanggaran yang dilakukan cukup kuat.

“Kita harus objektif. Kalau memang ada hal-hal yang cukup kuat untuk bisa dilaporkan kenapa tidak? Karena KPI tidak boleh melakukan pembiaran terhadap hal ini. Sebenarnya masyarakat bisa melaporkan tapi sampai saat ini kami tegaskan KPI baru pada taraf berdiskusi dan berkoordinasi,” jelasnya.

Dadang mengaku akan berkoordinasi lebih lanjut terkait hasil konsultasi dengan Bareskrim. “Tentunya kami harus melakukan langkah-langkah pendalaman terhadap kemungkinan-kemungkinan itu. Kami tidak boleh sembarangan dalam hal ini,” tegasnya.

Apakah nanti juga akan melapor ke dewan pers?

“Secara informal kami pernah berkonsultasi, tetapi program ini adalah program non berita dan kita tahu informasi di lembaga penyiaran (RCTI) ini bukan termasuk news division karena ada program sejenis seperti infotainment. Salah satu yang kami minta pendapat ke dewan pers tidak salah dan sah-sah saja,” tukasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPI Ezki Tri Rezeki Widianti menjelaskan rencana laporan KPI ke Polri dan Pengadilan dilakukan karena Senin 15 November kemarin ‘Silet’ tayang lagi. Padahal dalam pertemuan dengan pihak RCTI pada Senin 8 November lalu, KPI meminta ‘Silet’ tidak tayang selama Pemerintah mencabut status Awas pada Gunung Merapi.

“Mereka tidak ikuti sanksi yang diberikan KPI. Sesuai UU KPI, KPI bisa minta ke pengadilan minta pembekuan waktu siaran dalam jangka waktu tertentu. Semua sanksi nggak dijalankan, RCTI kemarin Senin tayangkan ‘Silet’ saat Merapi masih berstatus awas,” jelas Ezki.

Dalam pertemuan dengan Pimred RCTI pekan lalu, KPI meminta agar tayangan ‘Silet’ dihentikan mulai Selasa (9/11/2010), sampai status Awas Merapi dicabut. Permintaan KPI ini terkait penayangan ‘Silet’ pada 7 November mengenai Gunung Merapi.

KPI menyatakan, tayangan yang berdurasi 1 jam di RCTI itu telah terbukti menimbulkan keresahan masyarakat yang berada di Yogyakarta. Sampai-sampai dalam hitungan satu hari sejak tayangan itu muncul, KPI telah menerima 1.128 pengaduan dari masyarakat.

Sementara, RCTI menganggap sanksi KPI itu belum berlaku karena pihaknya masih menunggu tanggapan KPI atas hak jawab yang mereka kirimkan.

Tayangan ‘Silet’ kemarin dipandu oleh Donna Arsinta, bukan oleh Feni Rose. Feni pada Senin 8 November mengumumkan dia istirahat dari program infotainment yang melambungkan namanya itu.


dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya