SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Juliyatmono. (Solopos/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Pemkab dan Satgas Penanganan Covid-19 Karanganyar masih menggodok aturan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

Namun, draf berisi instruksi Bupati mengenai PSBB itu sudah bocor dan beredar luas melalui aplikasi perpesanan Whatsapp. Informasi yang Solopos.com peroleh, draf yang beredar itu berisi, "Instruksi Bupati Karanganyar No. 1/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Instruksi tersebut ditujukan kepala OPD, kepala desa, dan kepala satuan pendidikan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Terdapat sembilan hal yang diatur, yakni kebijakan WFH termasuk bagi instansi yang tidak memungkinkan melaksanakan WFH. Jam operasional tempat usaha, pembatasan kapasitas tempat menongkrong, pembatasan kapasitas tempat ibadah, kegiatan konstruksi, dan sosialisasi kebijakan tersebut hingga tingkat desa dan kecamatan."

Vaksinasi Covid-19: Pemkot Solo Bentuk Tim KIPI, Apa Saja Tugasnya?

Ekspedisi Mudik 2024

Draf aturan PSBB tersebut belum ditandatangani Bupati Karanganyar dan tidak ada stempel Pemkab Karanganyar. Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan draf yang beredar itu belum resmi.

"Kan itu belum ada tanda tangan. Belum resmi, yang resmi kan harus ada stempel dan tanda tangan. Itu belum ada semua. Kan itu masih dalam konsep. Draft yang harus didiskusikan nanti [Jumat] malam. Termasuk di situ kan belum diatur jam malam kan," ungkap Yuli kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).

Lonjakan Kasus Covid-19

Pemkab Karanganyar akan membahas aturan yang menjadi dasar penerapan PSBB pada 11-25 Januari 2021 itu bersama para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) pada Jumat malam.

Curi Start, PSBB Sukoharjo Mulai 9 Januari

Sayangnya, Bupati tidak menyampaikan lokasi mereka akan menyelenggarakan rapat koordinasi membahas aturan PSBB Karanganyar itu. Bupati Karanganyar yang akrab dengan sapaan Yuli itu mendukung kebijakan PSBB.

Ia menilai kebijakan itu tepat. Salah satu pertimbangannya lonjakan kasus positif Covid-19 yang tinggi. Ia membandingkan kasus yang tercatat sebelum libur Natal dan Tahun Baru 2021 dan setelahnya.

Sebelum libur Natal dan Tahun Baru 2021 tercatat 300-an kasus positif Covid-19 sedangkan setelah liburan akhir pekan tercatat 500-an kasus. Karenanya, Bupati Karanganyar menilai aturan PSBB itu penting.

Penuhi Beberapa Kriteria, Pemkab Klaten Pastikan Terapkan PSBB 11-25 Januari

"Kami tindaklanjuti Kemendagri. Kami disiplin melaksanakan instruksi. Kebetulan lonjakan Karanganyar kan cukup tinggi, luar biasa. Praktis dampak liburan karena orang pergi ke mana-mana dan sebagainya. Oleh karena, kami akan tindak lanjuti dengan pengetatan dan memberlakukan jam malam," ujar Yuli.

Instruksi Bupati

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karanganyar, Yopi Eko Jati Wibowo, mengatakan hal senada soal draf aturan PSBB yang beredar melalui Whatsapp group.

Draft tersebut dihasilkan saat Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Sutarno, mengumpulkan sejumlah kepala OPD di kompleks Kantor Bupati untuk membahas PSBB. Kamis (7/1/2021).

Sukoharjo Terapkan PSBB Mulai 9 Januari, Apa Saja Titik Beratnya?

Yopi menjelaskan draf tersebut masih akan dibahas lagi dengan Bupati Karanganyar. "Draf Instruksi Bupati sudah diajukan ke Pak Bupati. Nanti kan mesti dikoreksi dan direvisi. Hla yang beredar itu baru draf kan belum dinomori. Rapat kemarin [Kamis] itu menyusun draf itu," ujar Yopi saat dihubungi Solopos.com.

Yopi meminta masyarakat tidak menggunakan itu sebagai pedoman karena itu belum disahkan. Draf yang resmi nanti akan diumumkan langsung oleh Bupati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya