SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, WONOGIR</strong>I&mdash; Inspektorat Wonogiri yang merupakan bagian dari Satgas Saber Pungli intensif menggelar Sosialisasi Penanaman Budaya Anti Pungli (SPBAP), tiap tahun, untuk mencegah terjadinya praktik pungli. Tahun ini, Inspektorat mengawali sosialisasi kepada pejabat eselon III, kepala bagian, kepala bidang, dan pejabat aparatur sipil negara (ASN) lainnya di Ruang Kayangan Sekretariat Daerah (Setda) Wonogiri, Senin (9/4/2018).</p><p>Inspektur atau Kepala Inspektorat Wonogiri, Hernowo Narmodo, kepada wartawan mengatakan praktik pungli berpotensi terjadi di pelayanan publik dari tataran bawah hingga atas. Menurut dia hingga kini pihaknya belum pernah menerima aduan. Namun, hal itu bukan berarti sama sekali tidak ada pungli. Tidak menutup kemungkinan warga takut mengadu. Oleh karena itu Inspektorat menggelar SPBAP dengan harapan pelaku yang melakukan pungli menghentikan perbuatannya. Hernowo menegaskan jika ke depan mendapati praktik pungli, Inspektorat bakal menindak secara hukum.</p><p>Kanit III Urusan Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Wonogiri, Ipda Susanto, saat memaparkan materi mengaku pihaknya menerima aduan dugaan penyimpangan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), dana desa, dan pungutan di satuan pendidikan.</p><p>Lebih lanjut, berikut pengertian dan hal-hal yang harus diperhatikan soal pungli sesuai paparan Polres Wonogiri: <br /> <br /><strong>Pungutan Liar</strong><br />-Pungutan uang di luar ketentuan atau sebenarnya ada ketentuannya tetapi nominal melebihi aturan.<br />-SMS layanan pengaduan: 082133377789<br />-Termasuk tindak pidana penipuan, pemerasan, atau korupsi<br />-Ruang rawan: Pengurusan administrasi dari proses orang lahir hingga mati</p><p><strong>Wilayah Rentan Terjadi Pungli</strong><br />-Perizinan, modus meminta sejumlah uang agar izin cepat selesai<br />-Penyaluran bansos, modus memotong dana<br />-Kepegawaian, modus meminta setoran saat ada mutasi, kenaika pangkal, dan sebagainya<br />-Pendidikan, modus pungutan di sekolah, sertifikasi guru<br />-Dana desa, modus menggunakan bunga bank untuk kepentingan pribadi<br />-Pengadaan barang dan jasa, modus diminta setoran agar bisa menang lelang</p><p><strong>Pencegan Pungli</strong><br />-Identifikasi area berpotensi terjadi pungli<br />-Menindak jika pegawai yang terbukti<br />-Menginvestigas pelaku lain di luar OPD yang terlibat<br />-Mengembangkan sistem berbasis teknologi<br />-Memberi akses yang luas kepada masyarakat<br />-Merespons cepat aduan yang diterima</p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya