SOLOPOS.COM - Mengecek spanduk

Harianjogja.com, KULONPROGO-Masih sebatas gambar, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kulonprogo menilai keberadaan spanduk berkonten gambar pasangan calon presiden-wakil presiden yang telah terpasang di sejumlah ruas jalan bukan pelanggaran alat peraga kampanye (APK) meski masa kampanye baru dimulai hari ini (4/6/2014).

Divisi Penangangan Pelanggaran Panwaslu Kulonprogo Yuli Sutardio, Selasa (3/5/2014) mengatakan spanduk maupun baliho bergambar calon presiden dan pasangannya belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran APK. Pelanggaran baru dapat terjadi jika memenuhi empat unsur, yakni terdapat gambar calon presiden beserta wakilnya, nomor urut, ajakan, dan visi misi.

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

“Selama ini dalam pengamatan kami, yang terpasang hanya berupa gambar calon presiden yang sudah dipasang sebelum pengambilan nomor urut peserta pilpres,” terangnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Yuli menjelaskan aturan lain yang harus diperhatikan tim sukses ialah mengenai tempat pemasangan APK. Tempat pendidikan, rumah ibadah, dan jalan protokol harus bebas dari APK.

Khusus Kulonprogo, Bupati akan mengeluarkan aturan mengenai pengaturan pemasangan gambar calon presiden dan wakil presiden.

“Perbup tersebut belum diterbitkan dan masih proses penyusunan draf di KPU,” imbuh dia.

Berdasarkan pantauan Harianjogja.com, spanduk yang terpasang mulai dari jembatan Bantar hingga Jalan Nasional Wates-Purworejo bertuliskan Jokowi dan Prabowo. Tak jarang, dua buah spanduk yang bertuliskan nama kedua capres tersebut dipasang bersebelahan. Terdapat pula pemasang spanduk yang mencantumkan nama, seperti spanduk Prabowo yang dipasang atas dukungan dari Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya