SOLOPOS.COM - Pengguna jalan menerobos tanda larangan melintas di kawasan Alun-alun Karanganyar, Jumat (27/5/2022). Arah lalu lintas di kawasan tersebut sudah berubah sejak Selasa (24/5/2022) namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Empat hari sejak diterapkannya arah baru lalu lintas di Alun-alun Karanganyar atau sejak Selasa (24/5/2022) masih banyak warga yang kecele. Masih ada warga yang melintas melawan arah meski sudah ada rambu larangan.

Sementara itu, arah lalu lintas di dalam lingkungan Kantor Bupati Karanganyar juga diubah untuk menyesuaikan arah baru lalu lintas Alun-alun Karanganyar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pantauan Solopos.com, Jumat (27/5/2022), sebagian pengguna kendaraan bermotor belum mengetahui adanya perubahan arah lalu lintas di alun-alun. Seperti terlihat di depan kantor Pudam Tirta Lawu. Kendaraan dari arah selatan seharusnya dilarang berbelok ke kiri (ke barat) menuju Kantor Bupati (Sekretariat Daerah), namun mereka tetap menerobos jalan tersebut.

Sementara itu, di depan Kantor Bupati berjaga dua petugas Satpol PP yang mencegat dan meminta pengendara berbalik arah ke timur. Di ujung jalan lainnya di kawasan tersebut juga banyak pengguna jalan yang kecele.

Ekspedisi Mudik 2024

Salah satu pengguna jalan, Sunoto, mengaku baru tahu ada perubahan arah lalu lintas. “Saya baru tahu [perubahan arah lalu lintas] hari ini, jadi tadi salah arah. Harusnya di depan Setda tidak boleh ke barat. Tapi saya hanya diperingatkan petugas Satpol PP supaya putar balik,” ujar warga Tasikmadu ini.

Baca Juga: Awas! Arah Lalu Lintas Alun-Alun Karanganyar Diganti, Ini Penjelasannya

Sementara itu, aparat Satlantas Polres dan Dinas Perhubungan (Dishub) Karanganyar juga melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan. Salah satunya di Jl. Lawu yang berbatasan dengan Alun-alun.

“Karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui, kami bersama Dishub Karanganyar melakukan sosialisasi di sekitar lokasi Alun-alun Karanganyar. Sosialisasi ini direncanakan berjalan satu bulan sebelum diterapkan sirkulasi arus yang baru,” ungkap Kasatlantas AKP Yulianto mewakili Kapolres AKBP Danang Kuswoyo.

Wajib Belok Kanan

Kasatlantas menjelaskan arus lalu lintas yang berubah antara lain di jalan samping Markas Kodim ke selatan yang dulunya dilarang melintas sekarang boleh melintas sampai SLB. Kemudian dari arah sebaliknya (selatan menuju ke utara) diwajibkan belok kanan di pertigaan depan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar melewati Kantor Setda.

Baca Juga: Semrawut, Arus Lalu Lintas di Alun-Alun Karanganyar akan Diubah

Sementara itu, arah lalu lintas keluar masuk pintu utama Kantor Bupati juga ikut diubah menyusul perubahan arah lalu lintas alun-alun.

Sebelumnya, kendaraan yang masuk melalui lajur kiri dan langsung berbelok ke kiri (ke timur). Saat ini kendaraan masuk dari lajur kanan dan langsung berbelok ke kanan (ke barat). Begitu pula kendaraan yang keluar sebelumnya lewat lajur barat, kini melalui lajur timur langsung keluar ke jalan alun-alun ke arah timur.

“Kami menyesuaikan keluar-masuk Kantor Setda dengan arah baru lalu lintas alun-alun. Sekarang masuknya dari lajur barat langsung ke barat dan keluarnya dari lajur timur langsung ke luar ke arah timur,” ujar Kabag Umum Sekretariat Daerah (Setda) Karanganyar, Miko Aditia Kristanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya