SOLOPOS.COM - Foto iustrasi (JIBI/HarianJogja/Reuters)

Foto Ilustrasi
JIBI/HarianJogja/Reuters

GUNUNGKIDUL-Peraturan Bupati tahun nomor 22/2009 tentang Kawasan Dilarang Merokok tidak diindahkan oleh semua pejabat dilingkungan Pemkab Gunungkidul. Banyak PNS yang merokok meski sudah ada tanda larangan.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi mengatakan, belum banyak pimpinan memberi contoh tentang penerapan Kawasan Dilarang Merokok.

Kemudian tidak ada tekanan dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyikapi kebijakan kawasan tanpa rokok.

“Peraturan Bupati masih berupa aturan saja yang kurang dilirik oleh masyarakat” katanya dalam acara Focus Group Discssion(FGD) implementasi Perbub 22 tahun 2009 tentang kawasan bebas rokok, Kamis (16/5).

Kawasan Dilarang Merokok sesuai Perbup diantaranya tempat umum, tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah dan angkutan umum. Menurut Immawan, meski sudah ada undang-undangm, namun secara lokal Perbup perlu ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah.

Immawan mengakui upaya dengan tulisan larangan merokok serta tempat cecekan rokok pada semua SKPD masih belum efektif. Bahkan satu ruang pojok khusus yang disediakan untuk merokok pun tidak digunakan dan justru menjadi gudang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya