SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Harianjogja.com, BANTUL-Inspektorat Daerah (Inspekda) Bantul tidak menutup mata kalau selama ini masih banyak Pegawai negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul yang keluyuran meninggalkan jam kerja hanya untuk urusan yang dianggap tidak penting.

Salah satunya, izin setiap hari meninggalkan tugas dan jam kantor hanya untuk menjemput anak pulang sekolah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sebenarnya sudah kami wanti-wanti PNS untuk memilihkan sekolah untuk anaknya yang bisa sejalur dengan jangkauan tempat kerja. Sehingga tidak terlalu mengganggu tugas dan tanggung jawab,” kata Sekretaris Inspekda Bantul Anom Ardianta, belum lama ini.

Ia mengungkapkan saat Inspekda Bantul sedang mengkaji aturan untuk keluar masuk kantor pada jam kerja bagi PNS.

Menurut dia, sistem lama pemberian izin keluar kantor pada jam dinas dengan penertiban surat jalan dinilai syarat pemborosan peralatan pendukung kantor seperti kertas dan tinta print out.

“Kami tengah mencari format sebaik mungkin untuk keluar kantor pada jam kerja,” katanya.

Anom menambahkan ketentuan berlaku jam kerja PNS Bantul yakni mulai pukul 07.30 WIB harus sudah sampai kantor dan meninggalkan kantor pukul 15.30 WIB untuk hari kerja Senin sampai Kamis. Adapun khusus hari Jumat jam pulang PNS pukul 14.30 WIB.

Anggota Komisi A DPRD Bantul Suratman mengapresiasi langkah Inspekda menertibkan PNS. Selama ini komisi dewan membidangi pemerintahan sering mendapat masukan langsung masyarakat banyaknya pegawai yang keluyuran pada jam kerja seperti ke pasar, jemput anak sekolah atau ke acara hajatan. “Ini harus segera dicari solusi terbaik,” ujar politisi PDIP itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya